Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Headline

Gepeng dan Badut Jalanan Menjadi Sorotan, Satpol PP Pacitan Lakukan Razia

badge-check


 Gepeng dan Badut Jalanan Menjadi Sorotan, Satpol PP Pacitan Lakukan Razia Perbesar

Pacitan – Gelandangan dan pengemis, yang sering disebut sebagai Gepeng, belakangan ini semakin merajalela. Mereka seringkali melakukan tindakan yang meresahkan, termasuk menghindari petugas saat hendak ditertibkan.

Modus operandi mereka sangat beragam, mulai dari berpura-pura menjadi orang lanjut usia, perempuan yang menggendong balita, pengamen, hingga berubah menjadi badut yang berkeliling mengganggu lalu lintas di lampu merah. Keberadaan mereka seringkali membuat resah masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis pada tanggal 21 Mei kemarin. Selama dua jam operasi, petugas berhasil menangkap empat orang gelandangan dari berbagai lokasi.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sebagai respons terhadap banyaknya aduan masyarakat. Tindakan para gelandangan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) 7/2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Kami menyasar lampu merah di sekitar Kota Pacitan,” ujarnya.

Para gelandangan ini memiliki berbagai modus untuk meminta belas kasihan dari masyarakat, mulai dari berpakaian lusuh untuk mengemis hingga berpakaian sebagai badut. Mereka yang tertangkap razia akan diberikan pembinaan. Mereka harus membuat surat pernyataan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut. “Dengan begitu, mereka bisa mencari rezeki secara lebih bermartabat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline