Menu

Mode Gelap
Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

Ekonomi

Gas LPG 3 Kilogram Naik Rp2.000, Berlaku Mulai 15 Januari 2025

badge-check


 Gas Melon Siap Didistribusikan(foto: Dok. lensa Pacitan) Perbesar

Gas Melon Siap Didistribusikan(foto: Dok. lensa Pacitan)

Pacitan – lensapacitan.com Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Pacitan resmi naik per 15 Januari 2025 nanti. Kenaikan ini membawa HET dari Rp16.000 menjadi Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan atau sub-penyalur.

Ketua Hiswana Madiun, Agus Wiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi penyesuaian harga telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan. Langkah ini bertujuan memastikan tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Kami tekankan bahwa yang berubah hanya HET. Tidak ada perubahan lain. Kami juga mengingatkan bahwa pengecer dapat saja menaikkan harga jual, namun itu di luar kendali pangkalan resmi,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya menjaga stabilitas pasokan melalui program “Satu Desa Satu Pangkalan” di Kabupaten Pacitan, yang saat ini memiliki 11 agen dan 800 pangkalan. “Pangkalan harus tetap melayani masyarakat sesuai aturan, tanpa ada permainan yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pacitan, Bambang Marhaendrawan, mengingatkan pentingnya menjaga ketersediaan LPG di tengah kenaikan harga ini.

“Yang terpenting adalah memastikan pasokan tetap tersedia dan masyarakat memahami kenaikan harga ini. Kami tidak ingin pengecer memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih,” ungkapnya.

Jika diperlukan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga eceran di tingkat pengecer. “Harga jual di tingkat pengecer idealnya tidak lebih dari Rp21.000 per tabung,” tambah Bambang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, memperingatkan para agen dan pangkalan yang mencoba memanipulasi stok maupun harga.

“Kami akan memantau distribusi LPG secara ketat dan tidak segan mengkaji ulang izin usaha bagi pelanggar,” tegas Acep.

Langkah antisipatif ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga dan distribusi LPG bersubsidi agar tetap dapat dinikmati masyarakat sesuai kebutuhannya.

Kenaikan HET LPG ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang mengatur penyesuaian harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan distribusi di seluruh wilayah provinsi.(not)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi

29 Juni 2026 - 18:56 WIB

Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah

29 Juni 2026 - 18:49 WIB

Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

26 Juni 2026 - 19:40 WIB

Dua SPPG di Pacitan Masih Disuspend, Tunggu Verifikasi Pusat

26 Juni 2026 - 19:38 WIB

Polisi Amankan Antrean LPG 3 Kg di Pacitan, Antisipasi Rebutan Gas Melon

17 Maret 2026 - 14:18 WIB

Trending di Ekonomi