Gas LPG 3 Kilogram Naik Rp2.000, Berlaku Mulai 15 Januari 2025 - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Ulah Iseng Siswi SMP di Pacitan Jari dimasukkan Ke Lubang Kursi Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Berteduh di Teluk Pacitan Akibat Cuaca Buruk Tanly Jajaki Investasi Hotel di Pacitan, Bupati Sambut Positif Pasar Hewan di Pacitan Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat, 1.369 Ekor Ternak Terinfeksi PMK Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Wisma Atlet Pacitan Direhabilitasi, Siap Jadi Hunian Bagi Atlet

Ekonomi

Gas LPG 3 Kilogram Naik Rp2.000, Berlaku Mulai 15 Januari 2025

badge-check


					Gas Melon Siap Didistribusikan(foto: Dok. lensa Pacitan) Perbesar

Gas Melon Siap Didistribusikan(foto: Dok. lensa Pacitan)

Pacitan – lensapacitan.com Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Pacitan resmi naik per 15 Januari 2025 nanti. Kenaikan ini membawa HET dari Rp16.000 menjadi Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan atau sub-penyalur.

Ketua Hiswana Madiun, Agus Wiyono, menjelaskan bahwa sosialisasi penyesuaian harga telah dilakukan bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha di ruang rapat Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan. Langkah ini bertujuan memastikan tidak terjadi gejolak di masyarakat.

“Kami tekankan bahwa yang berubah hanya HET. Tidak ada perubahan lain. Kami juga mengingatkan bahwa pengecer dapat saja menaikkan harga jual, namun itu di luar kendali pangkalan resmi,” jelas Agus.

Ia menambahkan, pihaknya berupaya menjaga stabilitas pasokan melalui program “Satu Desa Satu Pangkalan” di Kabupaten Pacitan, yang saat ini memiliki 11 agen dan 800 pangkalan. “Pangkalan harus tetap melayani masyarakat sesuai aturan, tanpa ada permainan yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Pacitan, Bambang Marhaendrawan, mengingatkan pentingnya menjaga ketersediaan LPG di tengah kenaikan harga ini.

“Yang terpenting adalah memastikan pasokan tetap tersedia dan masyarakat memahami kenaikan harga ini. Kami tidak ingin pengecer memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih,” ungkapnya.

Jika diperlukan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur harga eceran di tingkat pengecer. “Harga jual di tingkat pengecer idealnya tidak lebih dari Rp21.000 per tabung,” tambah Bambang.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pacitan, Acep Suherman, memperingatkan para agen dan pangkalan yang mencoba memanipulasi stok maupun harga.

“Kami akan memantau distribusi LPG secara ketat dan tidak segan mengkaji ulang izin usaha bagi pelanggar,” tegas Acep.

Langkah antisipatif ini diharapkan mampu menjaga kestabilan harga dan distribusi LPG bersubsidi agar tetap dapat dinikmati masyarakat sesuai kebutuhannya.

Kenaikan HET LPG ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang mengatur penyesuaian harga untuk menjaga keseimbangan pasokan dan distribusi di seluruh wilayah provinsi.(not)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasar Hewan di Pacitan Kembali Dibuka dengan Pengawasan Ketat, 1.369 Ekor Ternak Terinfeksi PMK

6 Februari 2025 - 05:59 WIB

Pemkab Pacitan Siapkan Lapak UMKM Jelang Kejurnas Jujitsu 2025

24 Januari 2025 - 17:55 WIB

Penutupan Pasar Hewan di Pacitan Akibat PMK, Dodik Prahcoyo: Belum Jadi Solusi Tepat

23 Januari 2025 - 15:31 WIB

Harga Kambing di Pacitan Turun Drastis Akibat Wabah PMK

23 Januari 2025 - 12:50 WIB

Hiswana Migas Ingatkan Pengecer LPG 3 Kg Tidak Naikkan Harga Semena-mena

15 Januari 2025 - 22:37 WIB

Trending di Ekonomi