Menu

Mode Gelap
Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik Wisata Sungai Maron Kian Hijau, PLN Nusantara Power Hadirkan Energi Bersih dan Pemberdayaan Warga

Headline

FABA Bukan Limbah Beracun dan Berbahaya

badge-check

PACITAN, lensapacitan.com – FABA (fly ash andbottom ash) bakal menjadi primadona baru dalam pengembangan industri di dalam negeri. Potensi abu dari pembakaran batu bara cukup besar. Limbah padat itu tak beracun. Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menetapkan FABA sebagai limbah non B-3. 


“Di banyak negara sudah terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi warganya,’’ terang General Manajer UBJOM PLTU Pacitan Dwi Juli Harsono.

PLTU Pacitan telah mengantongi izin pemanfaatan FABA sejak Desember 2020. Sesuai SK S 891/Menlhk/setjen/PLB 3/12/2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PLTU Pacitan telah memenuhi syarat untuk pengelolaan dan pemanfatan limbah terkait.

 ‘’Kami terus memanfatkan FABA secara maksimal, baik lewat kegiatan internal maupun eksternal. Kami harapkan masyarakat saling mendukung dan kerjasama dalam pemanfaatannya,’’ tuturnya.

Paving, batako, kanstain, precast dan readymix merupakan produk nyata yang dihasilkan dari daur limbah FABA di PLTU Pacitan. Hingga Juli 2021, 6.907 ton Faba telah dimanfatakan. Sebelum dan sesudah dicetak, dilakukan uji laboratorium, baik uji karesteristik limbah B3 (toxicity characteristic leaching procedure), TCLP maupun  LD50. Seluruh parameternya telah memenuhi standar baku mutu.

 ‘’Kami sudah implementasikan untuk pembangunan rumah warga kurang mampu, pengecoran jalan serta pemasangan breakwater pemecah gelombang dan pemasasangan kanstain untuk internal perusahaan,’’ urainya.

Direktur Operasi II PT Pembangkit Jawa Bali Rachmanoe Indarto mengapresiasi langkah positif yang dilakukan PJB UBJOM PLTU Pacitan. Dengan PP terbaru, FABA telah dikeluarkan dari  golongan limbah B3 sehingga pemanfaatnya dapat lebih leluasa. Salah satunya diimplementasikan untuk mendukung pembangunan desa agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

‘’Nanti kita bisa berkolaborasi dan mensupport material FABA ke desa-desa,’’ tuturnya. (nch/not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Trending di Headline