FABA Bukan Limbah Beracun dan Berbahaya - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Komisi II Belum Dilibatkan, DPRD Minta Pemkab Serius Matangkan Sekolah Rakyat FBGC ke-13: Ratusan Pramuka Penggalang Pacitan Unjuk Kreativitas dan Ketangkasan Pokmas Jangkar Segoro Kidul Gelar Simulasi Laka Air dan Aksi Tanam Mangrove PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

Headline

FABA Bukan Limbah Beracun dan Berbahaya

badge-check

PACITAN, lensapacitan.com – FABA (fly ash andbottom ash) bakal menjadi primadona baru dalam pengembangan industri di dalam negeri. Potensi abu dari pembakaran batu bara cukup besar. Limbah padat itu tak beracun. Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menetapkan FABA sebagai limbah non B-3. 


“Di banyak negara sudah terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi warganya,’’ terang General Manajer UBJOM PLTU Pacitan Dwi Juli Harsono.

PLTU Pacitan telah mengantongi izin pemanfaatan FABA sejak Desember 2020. Sesuai SK S 891/Menlhk/setjen/PLB 3/12/2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PLTU Pacitan telah memenuhi syarat untuk pengelolaan dan pemanfatan limbah terkait.

 ‘’Kami terus memanfatkan FABA secara maksimal, baik lewat kegiatan internal maupun eksternal. Kami harapkan masyarakat saling mendukung dan kerjasama dalam pemanfaatannya,’’ tuturnya.

Paving, batako, kanstain, precast dan readymix merupakan produk nyata yang dihasilkan dari daur limbah FABA di PLTU Pacitan. Hingga Juli 2021, 6.907 ton Faba telah dimanfatakan. Sebelum dan sesudah dicetak, dilakukan uji laboratorium, baik uji karesteristik limbah B3 (toxicity characteristic leaching procedure), TCLP maupun  LD50. Seluruh parameternya telah memenuhi standar baku mutu.

 ‘’Kami sudah implementasikan untuk pembangunan rumah warga kurang mampu, pengecoran jalan serta pemasangan breakwater pemecah gelombang dan pemasasangan kanstain untuk internal perusahaan,’’ urainya.

Direktur Operasi II PT Pembangkit Jawa Bali Rachmanoe Indarto mengapresiasi langkah positif yang dilakukan PJB UBJOM PLTU Pacitan. Dengan PP terbaru, FABA telah dikeluarkan dari  golongan limbah B3 sehingga pemanfaatnya dapat lebih leluasa. Salah satunya diimplementasikan untuk mendukung pembangunan desa agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

‘’Nanti kita bisa berkolaborasi dan mensupport material FABA ke desa-desa,’’ tuturnya. (nch/not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

PU Bina Marga Pastikan Jalan Mulus Sambut Pemudik ke Pacitan

26 Maret 2025 - 19:54 WIB

Dokter Jadi Politisi, Perjalanan Dr. Warkim Sutarto Membawa Perubahan untuk Pacitan

23 Maret 2025 - 17:58 WIB

Pemkab Pacitan Upayakan Data Penerima BPJS Kesehatan, BPJS Sebut Ada Batasan Privasi

10 Februari 2025 - 20:07 WIB

Trending di Headline