Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Dana Desa di Pacitan Mengemuka, Polres Pacitan Akan Buka Bukaan Di Februari 2026 Gudang Serbuk Kayu di Pabrik Kayu Lapis Donorojo Pacitan Terbakar Fokus Lihat Google Maps, Kofifah Tabrak Innova di Perempatan Plelen Pacitan Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan Inovasi EcoCycle Berbasis IoT–AI Diterapkan di Pacitan, Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri Jawab Tantangan Sampah Ibu Rumah Tangga Asal Punung Pacitan Bertabrakan dengan Mobil di Jalur Pacitan–Solo

Hukum

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

badge-check


 Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Seorang warga Dusun Menadi, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, berinisial JP, harus mendekam di balik jeruji besi akibat dugaan kasus penipuan dan pengancaman dalam transaksi gadai sepeda motor.

Kasus ini bermula saat JP diduga bersekongkol dengan seseorang berinisial GP untuk menjalankan modus gadai motor. Setelah GP mendapatkan calon penanggadai, transaksi dilakukan di wilayah Arjosari dengan nilai Rp5 juta. Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 2917 ZE kemudian dibawa pulang oleh korban, PS, warga Kecamatan Tegalombo.

Namun enam hari berselang, pada 29 April 2025, GP mengatur pertemuan dengan PS di dekat Pertashop Tambakrejo. Tanpa diduga, JP tiba-tiba muncul dan mengaku sebagai pemilik motor. Ia mengancam akan melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan sebagai penadah apabila kendaraan tidak dikembalikan. Merasa tertekan dan tak bisa menghubungi GP, PS akhirnya menyerahkan motor tersebut kepada JP.

“Modusnya, pelaku pura-pura menggadaikan motor ke korban melalui perantara. Setelah transaksi terjadi, pelaku muncul dan mengancam korban dengan tuduhan penadahan agar motor dikembalikan. Ini murni penipuan dan pemerasan,” ujar AKP Khoirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Sabtu (10/5/2025).

Merasa ditipu dan diancam, PS kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan JP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci dan STNK, serta satu unit ponsel.

JP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Ancaman hukuman maksimal mencapai empat tahun penjara, “jelasnya.

Sementara itu, rekan JP berinisial GP masih dalam pengejaran. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi gadai atau jual beli kendaraan, khususnya jika status kepemilikan kendaraan tidak jelas. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

2 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di Hukum