Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Kriminal

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

badge-check


 Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Nasib apes dialami Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Pacitan. Uang dan perhiasan yang disimpan di dalam tas raib digondol maling pada Jumat (17/1/2025) saat ia sedang mengikuti pengajian di masjid.

Sebelumnya, Suratin yang baru pulang dari pasar Desa Nawangan memasukkan uang dan perhiasannya ke dalam tas, lalu menyimpannya di dalam lemari yang dikunci.

Dua hari kemudian, saat Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang, ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya hilang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melapor pada hari Selasa setelah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” kata Iptu Yuyun Krisdiantoro.

Dari keterangan korban, pelaku diduga adalah seorang petani yang pernah menjual kelapa kepadanya. Pelaku berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan.

Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan satu tas coklat milik korban, kunci lemari, dan sabit.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal