Menu

Mode Gelap
Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah Lifter Asal Pacitan Luluk Diana Sumbang Emas ke-23 Indonesia di SEA Games 2025

Pemerintahan

Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek

badge-check


 Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek Perbesar

LENSA PACITAN – Keluhan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) yang dinilai tidak tepat sasaran terus bermunculan. Menanggapi polemik tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pacitan angkat bicara untuk meluruskan pemahaman publik terkait sumber dan mekanisme data sosial ekonomi masyarakat.

Ketua Tim Neraca Wilayah dan Analisis Statistik BPS Kabupaten Pacitan, Budi Hartono, menjelaskan bahwa data yang selama ini digunakan sebagai dasar penyaluran bansos berasal dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan pada tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, petugas BPS turun langsung ke lapangan dengan metode door to door, menemui responden sesuai alamat dan mencatat jawaban berdasarkan keterangan yang disampaikan masyarakat. Data hasil pendataan tersebut kemudian dikirim ke BPS Pusat untuk dilakukan proses perangkingan atau penentuan desil.

“Perangkingan itu sepenuhnya dilakukan oleh BPS Pusat. BPS daerah hanya bertugas melakukan pendataan sesuai fakta di lapangan,” terang Budi, Selasa (16/12/2025).

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa penggunaan data Regsosek bukan menjadi kewenangan BPS. Data tersebut dimanfaatkan oleh kementerian atau lembaga yang membutuhkan, seperti Kementerian Sosial untuk penyaluran bansos. Selanjutnya, implementasi di tingkat daerah hingga desa menjadi kewenangan pemerintah setempat.

“BPS hanya menyediakan data. Kalau dipakai atau tidak, serta bagaimana penggunaannya, itu menjadi kewenangan kementerian atau OPD terkait,” jelasnya.

Terkait pemutakhiran data, Budi menekankan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah daerah hingga desa. Ia mewanti-wanti agar proses pemutakhiran dilakukan tanpa tendensi dan intervensi.

“Pemutakhiran harus sesuai fakta di lapangan. Jangan didata ‘dibikin miskin’ supaya dapat bansos. Jangan seperti itu,” tegasnya.

Budi juga memaparkan bahwa Desil 1 dalam Regsosek merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem, di mana untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari saja sudah sangat kesulitan.

Namun dilapangan, menurutnya, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik rumah dan kepemilikan aset. “Kelihatan rumahnya jelek, tapi asetnya banyak. Ini yang masih sering terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kecenderungan sebagian masyarakat saat pendataan pendapatan dan aset. Adanya bansos membuat sebagian responden berpikir untuk merendahkan penghasilan atau menyembunyikan aset agar masuk kategori penerima bantuan.

“Bisa jadi orang berpikir, penghasilannya direndahkan saja supaya dapat bansos. Pola pikir seperti ini yang membuat data menjadi bias,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi

17 Desember 2025 - 22:40 WIB

47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

17 Desember 2025 - 22:29 WIB

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

4 Desember 2025 - 16:35 WIB

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan