Menu

Mode Gelap
Potensi Sungai Grindulu Dijajaki untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air Pikap Jatuh ke Tepi Sungai Grindulu di Pacitan, Pengemudi Luka Ringan Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot Lima ODGJ di Pacitan Direhabilitasi, Kapolres Turun Langsung Lepas Pasung Karmin Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

Gempur Rokok Ilegal

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

badge-check


 APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau Perbesar

PACITAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan dalam mendukung kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut. Menurut Ketua APTI Pacitan, Sartono, DKPP berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian tembakau, yang secara signifikan membantu perekonomian masyarakat Pacitan.

“Pelatihan, pendampingan, hingga pengawasan yang diberikan DKPP sangat baik. Mereka tidak kenal lelah dalam berkomunikasi dengan kami untuk memastikan kemajuan petani tembakau,” ujar Sartono, Kamis (31/10). Saat ini, ada sekitar 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menggarap tembakau dengan dukungan intensif dari DKPP.

Selain itu, Sartono mengimbau para petani dan buruh tani tembakau untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. Hal ini diharapkan dapat melindungi produk tembakau lokal dari persaingan tidak sehat dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami ingin seluruh petani tembakau juga turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Sartono.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes

24 Oktober 2025 - 09:02 WIB

Dinyatakan Aman dari Rokok Ilegal, Kecamatan Ngadirojo Tetap Perkuat Edukasi dan Pengawasan

30 September 2025 - 18:30 WIB

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal