Menu

Mode Gelap
Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI Klub Bhayangkara SKP Pacitan, Raih Juara 4 Kejurprov Antar Klub U-19 Piala Walikota Surabaya 2025 Pernikahan Viral Pacitan: Tamu Undangan Dapat ‘Angpao’ Usai Saksikan Shela-Tarman Janji Suci

Gempur Rokok Ilegal

APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau

badge-check


 APTI Apresiasi Kinerja DKPP Pacitan dalam Mendukung Petani Tembakau Perbesar

PACITAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pacitan memberikan apresiasi atas kinerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pacitan dalam mendukung kesejahteraan petani tembakau di wilayah tersebut. Menurut Ketua APTI Pacitan, Sartono, DKPP berperan penting dalam meningkatkan hasil pertanian tembakau, yang secara signifikan membantu perekonomian masyarakat Pacitan.

“Pelatihan, pendampingan, hingga pengawasan yang diberikan DKPP sangat baik. Mereka tidak kenal lelah dalam berkomunikasi dengan kami untuk memastikan kemajuan petani tembakau,” ujar Sartono, Kamis (31/10). Saat ini, ada sekitar 111 Kelompok Tani (Poktan) yang menggarap tembakau dengan dukungan intensif dari DKPP.

Selain itu, Sartono mengimbau para petani dan buruh tani tembakau untuk berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan. Hal ini diharapkan dapat melindungi produk tembakau lokal dari persaingan tidak sehat dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kami ingin seluruh petani tembakau juga turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tambah Sartono.

Sebagai informasi, peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ratusan Buruh Tani Tembakau di Bandar Terima BLT DBHCHT Tahun 2025

15 September 2025 - 13:42 WIB

Camat Nawangan Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal di Wilayah Perbatasan

22 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Wilayah Perbatasan Pacitan Jadi Pintu Masuk Rokok Ilegal, Camat Sudimoro Ingatkan Masyarakat

22 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Museum SBY ANI Pacitan Jadi Pelopor Penggunaan Energi Surya di Kawasan Wisata

8 Agustus 2025 - 15:36 WIB

611 Warga Tegalombo Terima BLT DBHCHT, Mayoritas Buruh Tani Tembakau

8 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Trending di Gempur Rokok Ilegal