LENSA PACITAN– Gagal terserapnya Dana Desa (DD) Tahap II di 45 desa di Kabupaten Pacitan memicu sorotan tajam dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APEDNAS) Jawa Timur. Ketua APEDNAS Jatim, Badrul Amali, menilai lambannya kinerja pemerintah desa menjadi faktor utama hilangnya anggaran lebih dari Rp10 miliar yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut Badrul, perangkat desa tidak mampu menyelesaikan persyaratan administrasi yang menjadi syarat mutlak pencairan dana, mulai dari laporan tahap I yang belum lengkap, realisasi tahun sebelumnya yang bermasalah, hingga keterlambatan dalam mengajukan dokumen.
“Ini murni persoalan ketidaksiapan pemerintah desa, baik sekretaris maupun bendahara. Tidak ada hubungannya dengan regulasi baru,” tegas Badrul, Kamis (4/11/2025).
Ia menilai alasan yang selama ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tidak tepat. Prosedur pencairan dana desa, kata dia, sudah menjadi rutinitas tahunan yang seharusnya dipahami dan dipenuhi oleh desa.
Dalam rentang waktu Mei hingga September, desa memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan tahap II. Namun kenyataannya, banyak desa yang tidak memanfaatkan waktu tersebut.
Kelalaian ini membuat 45 desa di Pacitan kehilangan hak pencairan dana dengan nilai bervariasi antara Rp80 juta hingga Rp400 juta per desa. Akibatnya, sejumlah program menjadi terancam tidak terlaksana, bahkan beberapa kegiatan yang sudah berjalan berisiko terhambat karena tidak ada anggaran.
“Bayangkan, dana sebesar itu mestinya bisa digunakan untuk masyarakat. Tapi justru disia-siakan. Ini harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti,” kritiknya.
Badrul mendesak Pemerintah Kabupaten Pacitan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Ini bukan masalah kecil. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Harus ada kejelasan dan perbaikan,” pungkasnya.(Not)





















