Menu

Mode Gelap
Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

Headline

Perangkat Desa Bodag Korupsi Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi

badge-check

lensapacitan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Sutoyo, warga dusun Krajan Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai Kaur Umum/Bendahara Desa Bodag pada tahun 2022.

Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, pada tahun 2022.

“Uang dari rekening tidak digunakan seluruhnya,” kata AKBP Agung Nugroho Kapolres Pacitan(21/2). 

Dalam pengelolaan APBDes Desa Bodag tahun 2022, terjadi dugaan pengambilan atau pencairan uang dari Rekening Kas Desa di Bank Jatim Cabang Pembantu Ngadirojo yang tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan. 

Uang tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan Desa, namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sutoyo. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp. 305.034.950.

Sutoyo. telah mengembalikan sebagian uang yang diambilnya sebesar Rp. 108.000.000  namun masih ada kerugian negara yang belum atau tidak dikembalikan sebesar Rp.197.034.950.

Saat ini, Sutoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lanjutan. Dalam penanganan perkara ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan telah melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan peristiwa pidana tersebut.

“Digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya lagi. 

Perbuatan tersangka dapat dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 50.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

16 September 2025 - 19:35 WIB

Branding baru “70-Mile Sea Paradise” siap promosikan keindahan pantai Pacitan

7 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Dentuman Misterius Gegerkan Warga Pacitan, Diduga Sonic Boom dari Latihan Pesawat Tempur TNI AU

22 Juli 2025 - 19:08 WIB

Trending di Headline