Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari Adik Tewas Kecelakaan Karena dikejar Polisi, Akad Nikah di Ruang Jenazah RSUD Pacitan. Polisi Jadi Korban, Pemuda 22 Tahun Tersangka Bentrok Rontek Gugah Sahur di Pacitan Dikejar Polisi, Pemuda Asal Brebes Tewas Kecelakaan di Pacitan

Headline

Terkendala Server, Proses Situng KPU Pacitan Molor

badge-check

PACITAN – lensapacitan.com, Proses Hitung cepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan baru mencapai 50 Persen, Padahal KPU mentargetkan tanggal 22 April Proses Situng telah selesai. Molornya jadwal situng ini lantaran server KPU pusat lambat saat proses unggah dokumen. “Karena yang menggunakan server itu seluruh nusantara, jadi kami harus bersabar” Kata Sulis setyorini, Anggota KPU Kabupaten Pacitan saat ditemui di Kantornya.






Meski baru 50 persen dokumen yang baru terunggah, Namun proses pendataan dan pindai Formulir C1 dari setiap TPS di Kabupaten Pacitan sudah selesai. Saat proses pindai formulir C1 tidak ada masalah yang berarti, hanya penulisan formulir dari KPPS ada yang kurang jelas. “Semua proses pindai Formulir C1 sudah selesai, tinggal unggah dokumen, biasanya kami lakukan pada malam hari saat server tidak banyak yang mengunggah” Imbuhnya.






Proses hitung cepat yang dilakukan KPU Kabupaten pacitan sendiri dikakukan oleh 30 tenaga IT dari perguruan tinggi di lacitan dibantu staf KPU Kabupaten Pacitan. Rini mengungkapkan proses verifikasi dan unggah yang dilakukan secara nasional membuat website sittung sulit diakses, pun lemot. Ditambah jaringan internet sendiri lelet digunakan. Meski seluruh proses pindah dan pendataan formulir c1 dari 1973 tempat pemungutan suara (TPS) usai dalam tiga hari proses unggah justru molor dari jadwal. Pun hal tersebut terjadi hampir menyeluruh di kabupaten/kota di Indonesia. ‘’hari ini (kemarin,red) kita tetap berusaha menyelesaikan (upload, red) semuanya itu,’’ paparnya.






Terkait ada perpanjangan proses sittung, Rini mengaku masih menunggu perberitahuan dari KPU RI. Pun, lantaran bukan permasalahan spesifik di kabupaten Pacitan, dirinya memprediksi waktu pengunggahan bakal ditambah. Meski dirinya memperkirakan proses tersebut bakal lebih cepat ketimbang rekap manual yang dilakukan 29 April mendatang. ‘’Kita untuk ditingkat kecamatan (rapat pleno,red) masih sampai 4 mei kemungkinan masih cepat sittungnya,’’ terang Rini. (not)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline