LENSA PACITAN – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang bekerja di sektor tembakau di Kabupaten Pacitan. Tahun ini, sebanyak 6.016 orang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan Heri Setijono mengatakan, penyaluran BLT DBHCHT telah dilaksanakan pada 5–14 Agustus 2026. Mekanisme penyaluran disesuaikan dengan kelompok penerima. Buruh pabrik rokok menerima bantuan di masing-masing tempat kerja, sedangkan buruh tani tembakau dan kelompok masyarakat lainnya dilayani melalui kantor kecamatan.
“Untuk yang buruh pabrik rokok bertempat di pabrik rokok. Sedangkan buruh tani tembakau dan masyarakat lainnya kita mendekatkan pelayanan di kecamatan,” ujarnya.
Heri menjelaskan, bantuan diberikan secara perorangan berdasarkan data penerima dan identitas kependudukan. Dari total 6.016 penerima, sebanyak 2.941 orang merupakan buruh pabrik rokok.
Rinciannya, penerima dari PR Tunas Mandiri sebanyak 1.181 orang, Mulya Agung 271 orang, dan PT PPIS sebanyak 1.489 orang. Selain itu, terdapat 2.658 buruh tani tembakau dan 471 penerima dari kelompok masyarakat lainnya.
“Total penerima mencapai 6.016 orang,” jelasnya.
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Untuk periode Juli dan Agustus, bantuan yang diterima masing-masing penerima mencapai Rp600 ribu.
Heri berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga. BLT DBHCHT diharapkan mampu membantu mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang masuk dalam sasaran penerima manfaat.
“Dana BLT ini akan mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar,” pesannya.(Not)






