Menu

Mode Gelap
Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Grindulu Pacitan

Pemerintahan

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

badge-check


 Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Perbesar

LENSA PACITAN  – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , serta pemerintah kelurahan menggelar razia cipta kondisi selama Ramadan di sejumlah rumah kos di Kecamatan Pacitan, Selasa malam (10/3/2026).

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Pacitan, Widiyanto, mengatakan razia tersebut menyasar rumah kos di Kelurahan Sidoharjo dan Baleharjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.

“Razia ini fokus pada pemeriksaan izin usaha kos sekaligus memastikan ketertiban lingkungan selama Ramadan,” kata Widiyanto Rabu (11/3/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendatangi enam lokasi rumah kos yang tersebar di dua kelurahan tersebut. Seluruh tempat kos yang diperiksa tercatat telah mengantongi dokumen perizinan berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi kependudukan. Terdapat empat penghuni kos berstatus non-permanen yang belum melapor kepada ketua RT/RW setempat.

Selain itu, petugas juga mendapati sepasang laki-laki dan perempuan berada di dalam satu kamar kos tanpa dapat menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri. Keduanya langsung didata dan diminta membuat surat pernyataan.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik maupun penghuni kos agar menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemilik rumah kos diwajibkan melaporkan data penghuni kepada pihak kelurahan. Sementara penghuni yang belum melengkapi administrasi kependudukan diminta segera melapor sesuai aturan yang berlaku. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

Trending di Pemerintahan