Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Kebakaran

Antisipasi Karhutla, Polsek Bandar Gelar Sosialisasi Bahaya Karhutla

badge-check

BANDAR – lensapacitan.com, Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kepolisian Sektor Bandar, Kabupaten Pacitan melakukan sosialisasi pencegahan  dan penaggulangan kebakaran hutan. Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan pembakaran hutan  yang mungkin terjadi pada musim kemarau.

“Sebenarnya wilayah Kecamatan Bandar tidak berpotensi ataupun pembakaran hutan, namun langkah ini sebagai salah satu pencegahan dengan memberikan pengetahuan kepada pelajar, warga dan komunitas akan bahaya kebakaran hutan serta dampak hukumnya,” Kata Kapolsek Bandar, Iptu Sugeng Rusli, Rabu (25/9/2019)

Bertempat di lereng Gunung Gembes,  Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, kegiatan sosialisasi itu dilakukan, puluhan perserta terdiri dari jajaran Polsek Bandar, Forkopimcam, Koramil, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Bpbd Pacitan, Serta Sejumlah Komunitas Dan Pelajar.

Dipilihnya gunung gembes sebagai tempat sosialisasi lantaran, lereng gunung ini adalah hutan pinus milik perhutani, yang luasnya mencapai seribu dua ratus hektar. Jika sampai terbakar, selain sulit untuk dipadamkan, juga berdampak pada kehidupan warga disekitarnya.

“Hutan ini cukup luas, kalau ada pembakaran di sekitar sini, bisa merembet kehutan pinus, sehingga sulit untuk dipadamkan, dan dampak kedepannya sangat kompleks,” Lanjutnya.

Meskipun wilayah bandar tidak berpotensi adanya kebakaran hutan. namun perlu adanya pencegahan. Yaitu dengan memberikan pemahaman kepada warga terutama yang berprofesi sebagai petani, dan pengusaha dibidang kehutanan.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan perseorangan atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sepanjang 2025, Damkar Satpol PP Pacitan Tangani Puluhan Kebakaran dan Ratusan Evakuasi Unik

15 Januari 2026 - 18:56 WIB

Bersihkan Sampah Kandang Sapi Milik Warga Donorojo Pacitn Terbakar

7 Januari 2026 - 20:27 WIB

Ditinggal ke Ladang, Dapur Rumah Milik Warga Kayen Hangus Terbakar

12 September 2024 - 03:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Gudang Kayu di Pacitan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

11 September 2024 - 22:12 WIB

Puntung Rokok Hanguskan 500 Meter Persegi Lahan

10 November 2023 - 09:30 WIB

Trending di Kebakaran