Antisipasi Karhutla, Polsek Bandar Gelar Sosialisasi Bahaya Karhutla - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Komisi II Belum Dilibatkan, DPRD Minta Pemkab Serius Matangkan Sekolah Rakyat FBGC ke-13: Ratusan Pramuka Penggalang Pacitan Unjuk Kreativitas dan Ketangkasan Pokmas Jangkar Segoro Kidul Gelar Simulasi Laka Air dan Aksi Tanam Mangrove PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim Aiptu Lilik Empat Kali Cabuli PW di Ruang Jemur Sel Tahanan Pelajar SMK Tertabrak Saat Hendak Isi BBM, Tiga Orang Luka-luka

Kebakaran

Antisipasi Karhutla, Polsek Bandar Gelar Sosialisasi Bahaya Karhutla

badge-check

BANDAR – lensapacitan.com, Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kepolisian Sektor Bandar, Kabupaten Pacitan melakukan sosialisasi pencegahan  dan penaggulangan kebakaran hutan. Kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan pembakaran hutan  yang mungkin terjadi pada musim kemarau.

“Sebenarnya wilayah Kecamatan Bandar tidak berpotensi ataupun pembakaran hutan, namun langkah ini sebagai salah satu pencegahan dengan memberikan pengetahuan kepada pelajar, warga dan komunitas akan bahaya kebakaran hutan serta dampak hukumnya,” Kata Kapolsek Bandar, Iptu Sugeng Rusli, Rabu (25/9/2019)

Bertempat di lereng Gunung Gembes,  Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar, kegiatan sosialisasi itu dilakukan, puluhan perserta terdiri dari jajaran Polsek Bandar, Forkopimcam, Koramil, Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Bpbd Pacitan, Serta Sejumlah Komunitas Dan Pelajar.

Dipilihnya gunung gembes sebagai tempat sosialisasi lantaran, lereng gunung ini adalah hutan pinus milik perhutani, yang luasnya mencapai seribu dua ratus hektar. Jika sampai terbakar, selain sulit untuk dipadamkan, juga berdampak pada kehidupan warga disekitarnya.

“Hutan ini cukup luas, kalau ada pembakaran di sekitar sini, bisa merembet kehutan pinus, sehingga sulit untuk dipadamkan, dan dampak kedepannya sangat kompleks,” Lanjutnya.

Meskipun wilayah bandar tidak berpotensi adanya kebakaran hutan. namun perlu adanya pencegahan. Yaitu dengan memberikan pemahaman kepada warga terutama yang berprofesi sebagai petani, dan pengusaha dibidang kehutanan.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan perseorangan atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ditinggal ke Ladang, Dapur Rumah Milik Warga Kayen Hangus Terbakar

12 September 2024 - 03:13 WIB

Kebakaran Hanguskan Gudang Kayu di Pacitan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

11 September 2024 - 22:12 WIB

Puntung Rokok Hanguskan 500 Meter Persegi Lahan

10 November 2023 - 09:30 WIB

Tim Labfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Pasti Kebakaran Pasar Arjosari

29 Mei 2023 - 12:58 WIB

Pasar Arjosari Pacitan Terbakar, 8 Kios Dilalap Api

28 Mei 2023 - 14:51 WIB

Trending di Kebakaran