Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan Gagal Nanjak, Truk Tangki BBM Terguling di JLS Kebonagung Pacitan Pulihkan Akses Warga, Khofifah Pantau Rekonstruksi Dua Jembatan di Tambakrejo Pacitan Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

Pemerintahan

UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta

badge-check


 UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Perbesar

 

LENSA PACITAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,57 persen. Nilai UMK yang semula Rp2.364.287 pada tahun 2025, diusulkan naik menjadi Rp2.495.930,5 atau bertambah sekitar Rp131.643,5.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pacitan yang digelar di Kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan penetapan usulan UMK 2026 mengacu pada formula penghitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Formula tersebut mencakup komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

“Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tahun 2024 tercatat sebesar 4,34 persen, inflasi Provinsi Jawa Timur 2,53 persen, dan nilai alfa yang disepakati dalam rapat sebesar 0,7,” jelas Supriyono ditulis Senin (22/12/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan usulan nilai alfa. Serikat pekerja mengusulkan alfa sebesar 0,9, sementara Apindo mengajukan 0,5. Namun, melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat pada angka 0,7.

Dengan komponen tersebut, diperoleh angka penyesuaian upah minimum sebesar 5,57 persen. Hasilnya, UMK Pacitan 2026 diusulkan menjadi Rp2.495.930,5 setelah dilakukan pembulatan.

Supriyono menambahkan, proses pembahasan UMK tahun ini berlangsung relatif kondusif meski tetap diwarnai perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan buruh.

“Perbedaan itu dapat diredam berkat pemaparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta bagian perekonomian Pemkab Pacitan, sehingga hasilnya bisa kami usulkan ke tingkat provinsi,” tandasnya.

Usulan UMK Pacitan 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan secara resmi. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru

23 Desember 2025 - 21:08 WIB

Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

20 Desember 2025 - 20:32 WIB

Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi

17 Desember 2025 - 22:40 WIB

47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

17 Desember 2025 - 22:29 WIB

Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek

17 Desember 2025 - 22:15 WIB

Trending di Pemerintahan