Menu

Mode Gelap
Jembatan Harapan di Sungai Kalisat Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan

Pemerintahan

UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta

badge-check


 UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Perbesar

 

LENSA PACITAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan sebesar 5,57 persen. Nilai UMK yang semula Rp2.364.287 pada tahun 2025, diusulkan naik menjadi Rp2.495.930,5 atau bertambah sekitar Rp131.643,5.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui pembahasan panjang dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pacitan yang digelar di Kantor Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Supriyono, menjelaskan penetapan usulan UMK 2026 mengacu pada formula penghitungan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Formula tersebut mencakup komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.

“Pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota tahun 2024 tercatat sebesar 4,34 persen, inflasi Provinsi Jawa Timur 2,53 persen, dan nilai alfa yang disepakati dalam rapat sebesar 0,7,” jelas Supriyono ditulis Senin (22/12/2025).

Ia mengungkapkan, dalam pembahasan sempat terjadi perbedaan usulan nilai alfa. Serikat pekerja mengusulkan alfa sebesar 0,9, sementara Apindo mengajukan 0,5. Namun, melalui musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat pada angka 0,7.

Dengan komponen tersebut, diperoleh angka penyesuaian upah minimum sebesar 5,57 persen. Hasilnya, UMK Pacitan 2026 diusulkan menjadi Rp2.495.930,5 setelah dilakukan pembulatan.

Supriyono menambahkan, proses pembahasan UMK tahun ini berlangsung relatif kondusif meski tetap diwarnai perbedaan pandangan antara unsur pengusaha dan buruh.

“Perbedaan itu dapat diredam berkat pemaparan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta bagian perekonomian Pemkab Pacitan, sehingga hasilnya bisa kami usulkan ke tingkat provinsi,” tandasnya.

Usulan UMK Pacitan 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan secara resmi. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Bendahara Desa Klesem Diduga Gelapkan Dana Desa, Kabur Bawa Laptop dan Berkas Penting

13 Januari 2026 - 12:12 WIB

ADD Desa di Pacitan Turun Rp4 Miliar, Pemdes Diminta Berhemat

7 Januari 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pacitan Terapkan Labelisasi Rumah Penerima Bansos, Ini Tujuannya

1 Januari 2026 - 19:44 WIB

Trending di Pemerintahan