Menu

Mode Gelap
APEDNAS Jatim Soroti Kelalaian Pemerintah Desa di Pacitan, Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Gagal Terserap Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029 Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit 45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes 14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus

Pemerintahan

APEDNAS Jatim Soroti Kelalaian Pemerintah Desa di Pacitan, Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Gagal Terserap

badge-check


 APEDNAS Jatim Soroti Kelalaian Pemerintah Desa di Pacitan, Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Gagal Terserap Perbesar

LENSA PACITAN– Gagal terserapnya Dana Desa (DD) Tahap II di 45 desa di Kabupaten Pacitan memicu sorotan tajam dari Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APEDNAS) Jawa Timur. Ketua APEDNAS Jatim, Badrul Amali, menilai lambannya kinerja pemerintah desa menjadi faktor utama hilangnya anggaran lebih dari Rp10 miliar yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut Badrul, perangkat desa tidak mampu menyelesaikan persyaratan administrasi yang menjadi syarat mutlak pencairan dana, mulai dari laporan tahap I yang belum lengkap, realisasi tahun sebelumnya yang bermasalah, hingga keterlambatan dalam mengajukan dokumen.

“Ini murni persoalan ketidaksiapan pemerintah desa, baik sekretaris maupun bendahara. Tidak ada hubungannya dengan regulasi baru,” tegas Badrul, Kamis (4/11/2025).

Ia menilai alasan yang selama ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81 tidak tepat. Prosedur pencairan dana desa, kata dia, sudah menjadi rutinitas tahunan yang seharusnya dipahami dan dipenuhi oleh desa.

Dalam rentang waktu Mei hingga September, desa memiliki kesempatan untuk melengkapi persyaratan tahap II. Namun kenyataannya, banyak desa yang tidak memanfaatkan waktu tersebut.

Kelalaian ini membuat 45 desa di Pacitan kehilangan hak pencairan dana dengan nilai bervariasi antara Rp80 juta hingga Rp400 juta per desa. Akibatnya, sejumlah program menjadi terancam tidak terlaksana, bahkan beberapa kegiatan yang sudah berjalan berisiko terhambat karena tidak ada anggaran.

“Bayangkan, dana sebesar itu mestinya bisa digunakan untuk masyarakat. Tapi justru disia-siakan. Ini harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti,” kritiknya.

Badrul mendesak Pemerintah Kabupaten Pacitan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi, sekaligus menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dari pihak terkait.

“Ini bukan masalah kecil. Dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Harus ada kejelasan dan perbaikan,” pungkasnya.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

2 Desember 2025 - 20:11 WIB

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

2 Desember 2025 - 12:50 WIB

75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri, 15 KPM Resmi Mundur pada November

1 Desember 2025 - 16:12 WIB

45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: “Hak Masyarakat Hilang”

30 November 2025 - 20:36 WIB

Trending di Pemerintahan