Menu

Mode Gelap
Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan Simulasi Laka Air Warnai Peringatan HKB 2026 di Watu Mejo Mangrove Park Pacitan Peringati Hari Bumi, Sekolah Alam Pacitan Tanam 6.600 Mangrove di Watu Mejo Peringati Hari Bumi 2026, Warga Kiteran Tanam Ratusan Pohon Demi Selamatkan Sumber Air Pelaku Percobaan Pencurian di Arjosari Pukul Korban, Kabur ke Perbukitan Diduga Ngantuk, Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Sungai di Arjosari

Pemerintahan

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

badge-check


 45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes Perbesar

LENSA PACITAN – Mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II di 45 desa di Kabupaten Pacitan menjadi sorotan Komisi I DPRD Pacitan. Anggota Komisi I, Bagus Surya Pratikna, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar tidak menunda proses administrasi menjelang batas akhir pengajuan.

Bagus menilai, pemerintah desa perlu lebih responsif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat yang dapat bergeser sewaktu-waktu. Ketidakcermatan dalam memahami aturan dan lambannya pengajuan dokumen menjadi faktor utama tidak terserapnya anggaran tersebut.

“Pemdes harus lebih peka dan cepat menangkap perubahan kebijakan. Menteri Keuangan tidak menghendaki adanya dana yang mengendap terlalu lama di perbankan,” ujar Bagus.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai perlunya sinergi lebih kuat antara Pemdes, DPMD, dan DPRD untuk mencegah kejadian serupa.

“Ke depan harus lebih teliti dan sigap. Aturan bisa berubah kapan saja, sehingga koordinasi antar-pihak harus semakin diperkuat,” tegasnya.

Akibat tidak cairnya DD Tahap II, tiap desa rata-rata kehilangan anggaran sekitar Rp200 juta—nilai yang dianggap sangat vital untuk pembangunan desa, kegiatan berbasis kearifan lokal, hingga pemberian insentif kader.

Dari total 172 desa di Pacitan, hanya 45 desa yang tidak berhasil melakukan pencairan. Bagus menambahkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lain, sehingga bukan hanya Pacitan yang terdampak.

Sementara itu, Pemerintah Daerah tidak dapat berbuat banyak karena kebijakan pencairan telah diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP

11 Maret 2026 - 11:48 WIB

Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal

11 Maret 2026 - 11:42 WIB

Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025

11 Maret 2026 - 11:37 WIB

Karier Bendahara Desa Klesem Terancam, Diduga Selewengkan Anggaran Desa

4 Februari 2026 - 20:22 WIB

Inspektorat Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klesem

14 Januari 2026 - 22:06 WIB

Trending di Pemerintahan