Menu

Mode Gelap
45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes 14 Hari Operasi Zebra Semeru 2025 di Pacitan, Pelanggaran Lalu Lintas Tembus 6.286 Kasus Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II Rem Blong, Pemotor Nganjuk Terjun ke Jurang 10 Meter di Jalur Alternatif Pacitan–Solo 75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri, 15 KPM Resmi Mundur pada November Paranet Semrawut di Pantai Klayar, Pemkab Pacitan Mulai Lakukan Penataan

Pemerintahan

45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes

badge-check


 45 Desa Gagal Serap Dana Desa Tahap II, DPRD Pacitan Tekankan Pentingnya Kecepatan Administrasi Pemdes Perbesar

LENSA PACITAN – Mandeknya pencairan Dana Desa (DD) Tahap II di 45 desa di Kabupaten Pacitan menjadi sorotan Komisi I DPRD Pacitan. Anggota Komisi I, Bagus Surya Pratikna, menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa agar tidak menunda proses administrasi menjelang batas akhir pengajuan.

Bagus menilai, pemerintah desa perlu lebih responsif terhadap perubahan kebijakan pemerintah pusat yang dapat bergeser sewaktu-waktu. Ketidakcermatan dalam memahami aturan dan lambannya pengajuan dokumen menjadi faktor utama tidak terserapnya anggaran tersebut.

“Pemdes harus lebih peka dan cepat menangkap perubahan kebijakan. Menteri Keuangan tidak menghendaki adanya dana yang mengendap terlalu lama di perbankan,” ujar Bagus.

Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai perlunya sinergi lebih kuat antara Pemdes, DPMD, dan DPRD untuk mencegah kejadian serupa.

“Ke depan harus lebih teliti dan sigap. Aturan bisa berubah kapan saja, sehingga koordinasi antar-pihak harus semakin diperkuat,” tegasnya.

Akibat tidak cairnya DD Tahap II, tiap desa rata-rata kehilangan anggaran sekitar Rp200 juta—nilai yang dianggap sangat vital untuk pembangunan desa, kegiatan berbasis kearifan lokal, hingga pemberian insentif kader.

Dari total 172 desa di Pacitan, hanya 45 desa yang tidak berhasil melakukan pencairan. Bagus menambahkan bahwa fenomena serupa juga terjadi di beberapa kabupaten lain, sehingga bukan hanya Pacitan yang terdampak.

Sementara itu, Pemerintah Daerah tidak dapat berbuat banyak karena kebijakan pencairan telah diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025, yang menjadi dasar pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia.(Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendamping Desa Kecamatan Tulakan Ungkap Penyebab Gagal Cairnya Dana Desa Tahap II

2 Desember 2025 - 12:50 WIB

75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri, 15 KPM Resmi Mundur pada November

1 Desember 2025 - 16:12 WIB

45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: “Hak Masyarakat Hilang”

30 November 2025 - 20:36 WIB

Ini Daftar Desa yang Gagal Mencairkan DD Tahap II di Pacitan

30 November 2025 - 20:29 WIB

45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

28 November 2025 - 19:43 WIB

Trending di Pemerintahan