Menu

Mode Gelap
Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah Lifter Asal Pacitan Luluk Diana Sumbang Emas ke-23 Indonesia di SEA Games 2025

Headline

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

badge-check


 Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan Perbesar

Pacitan – Ratusan calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (16/9/2025) pagi, memadati loket pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pacitan.

Ruangan berukuran sekitar 6×8 meter itu penuh sesak oleh para honorer yang ingin segera melengkapi persyaratan administrasi. Mereka bahkan saling berebut agar berkasnya bisa diproses lebih dulu, sebab setelah dari Polres harus segera mengurus surat keterangan sehat di puskesmas maupun rumah sakit setempat.

“Tadi sampai sini jam 7 pagi, namun sudah banyak pemohon yang disini,” Kata Riwut Anggraini saat ditemui Selasa (16/9/2025).

Namun, guru honorer sekolah dasar yang sudah mengabdi 15 tahun itu mengaku kaget karena fasilitas sudah dipadati pemohon lain. “Berkas sudah saya masukkan, ini tinggal menunggu,” Jelasnya.

Ia tertarik mendaftar PPPK paruh waktu karena pada rekrutmen sebelumnya namanya tidak masuk daftar.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar meninjau langsung jalannya pelayanan SKCK. Menurutnya, sejak Senin kemarin pihak kepolisian membatasi jumlah pemohon maksimal 200 orang per hari. Namun khusus hari ini, jumlah tidak dibatasi, hanya saja waktu pengajuan diberi batas hingga pukul 15.00 WIB.

“Berkas yang sudah masuk tapi belum selesai diterbitkan akan tetap dilayani hingga malam hari,” ungkapnya.

Dia menambahkan membludaknya pemohon karena singkatnya waktu pemberkasan PPPK di Pemkab Pacitan. Serta ketentuan tanggal SKCK harus sesuai dengan waktu dia mendaftar.

“Padahal SKCK biasanya berlaku selama 6 bulan, tapi untuk mendaftar harus buat baru lagi,”jelasnya.

Membludaknya pemohon SKCK ini terjadi karena pendaftaran PPPK paruh waktu dibuka hingga 22 September mendatang. Sementara itu, di Pacitan sendiri jumlah pelamar yang diajukan secara resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2.317 orang. (not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Branding baru “70-Mile Sea Paradise” siap promosikan keindahan pantai Pacitan

7 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Trending di Headline