Menu

Mode Gelap
Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan Saung Konservasi Sido Lestari Diresmikan, 500 Tukik Dilepas di Pantai Soge Anggota Polres Pacitan Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Telusuri Pelaku Lewat Rekaman CCTV HUT ke-24, Demokrat Pacitan Gelar Bhakti Sosial hingga Doa Bersama untuk SBY Dorong Ekonomi Lokal, Koperasi Desa Merah Putih Punjung Resmi Beroperasi Polsek Ngadirojo Sulap Lahan Jadi Posko Ketapel, Wujudkan Ketahanan Pangan

Kesehatan

Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD

badge-check


					Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD Perbesar

Pacitan – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Meski sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Kesehatan, kasus penyakit menular ini belum sepenuhnya terkendali.

Di Kabupaten Pacitan, misalnya, tercatat 88 kasus positif dari 1.025 orang terduga TBC. Penyakit yang umumnya menyerang paru-paru ini juga berpotensi menyebar ke organ lain seperti otak, tulang, hingga ginjal.

Sebagai langkah percepatan eliminasi TBC, Pemkab Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.2/701/408.36/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indrata Nur Bayuaji pada 5 Agustus 2025 lalu. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Menurut Bupati Indrata, atau yang akrab disapa Mas Aji, Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan beban TBC tertinggi setelah India, dengan estimasi 1 juta kasus baru setiap tahun.

“Penanggulangan TBC ini tidak bisa dilakukan sendirian. Perlu kolaborasi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMD, hingga pemerintah kecamatan dan desa. Target kita, eliminasi TBC pada 2030,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

  • Dinas Kesehatan dan Puskesmas memperkuat surveilans, penemuan kasus dini, pemberian terapi pencegahan, dan edukasi masyarakat.
  • DPMD mengintegrasikan program penanggulangan TBC ke dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa.
  • Dinas Sosial memberi insentif khusus bagi warga terdampak TBC.
  • Dinas Pendidikan menggelar kampanye dan skrining TBC di sekolah.
  • Diskominfo menyebarluaskan informasi TBC melalui berbagai kanal komunikasi.
  • Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja melindungi hak pasien TBC di tempat kerja.
  • Camat dan Kepala Desa membentuk Desa Siaga TBC dan memasukkan program ini ke dokumen pembangunan desa.

Setiap sektor juga diminta melakukan evaluasi berkala serta melaporkan capaian dan tantangan di lapangan.

“Harapannya, seluruh pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutup Mas Aji. (Not

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Pacitan Soroti Pelayanan RSUD, Jumlah Dokter Belum ideal Untuk Layani Pasien Harian

27 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Waspada Lonjakan Kasus, Pemkab Pacitan Terbitkan Edaran Kewaspadaan COVID-19

6 Agustus 2025 - 06:40 WIB

10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan

25 Juni 2025 - 15:37 WIB

Gemaharjo Targetkan Sanitasi Sehat, Warga Dapat Bantuan Jamban Modern

18 Juni 2025 - 12:55 WIB

Warga Pacitan Antusias Ikuti Program Cek Kesehatan Gratis

6 Juni 2025 - 13:21 WIB

Trending di Kesehatan