Menu

Mode Gelap
Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas

Kesehatan

Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD

badge-check


 Pemkab Pacitan Targetkan Eliminasi TBC Tahun 2030, Terbitkan Edaran untuk Semua OPD Perbesar

Pacitan – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Meski sudah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Kesehatan, kasus penyakit menular ini belum sepenuhnya terkendali.

Di Kabupaten Pacitan, misalnya, tercatat 88 kasus positif dari 1.025 orang terduga TBC. Penyakit yang umumnya menyerang paru-paru ini juga berpotensi menyebar ke organ lain seperti otak, tulang, hingga ginjal.

Sebagai langkah percepatan eliminasi TBC, Pemkab Pacitan menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.7.7.2/701/408.36/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Indrata Nur Bayuaji pada 5 Agustus 2025 lalu. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

Menurut Bupati Indrata, atau yang akrab disapa Mas Aji, Indonesia saat ini menempati peringkat kedua di dunia sebagai negara dengan beban TBC tertinggi setelah India, dengan estimasi 1 juta kasus baru setiap tahun.

“Penanggulangan TBC ini tidak bisa dilakukan sendirian. Perlu kolaborasi lintas sektor, mulai dari TNI, Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMD, hingga pemerintah kecamatan dan desa. Target kita, eliminasi TBC pada 2030,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menginstruksikan sejumlah langkah strategis, di antaranya:

  • Dinas Kesehatan dan Puskesmas memperkuat surveilans, penemuan kasus dini, pemberian terapi pencegahan, dan edukasi masyarakat.
  • DPMD mengintegrasikan program penanggulangan TBC ke dalam perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa.
  • Dinas Sosial memberi insentif khusus bagi warga terdampak TBC.
  • Dinas Pendidikan menggelar kampanye dan skrining TBC di sekolah.
  • Diskominfo menyebarluaskan informasi TBC melalui berbagai kanal komunikasi.
  • Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja melindungi hak pasien TBC di tempat kerja.
  • Camat dan Kepala Desa membentuk Desa Siaga TBC dan memasukkan program ini ke dokumen pembangunan desa.

Setiap sektor juga diminta melakukan evaluasi berkala serta melaporkan capaian dan tantangan di lapangan.

“Harapannya, seluruh pihak melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tutup Mas Aji. (Not

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Agar Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi

26 Oktober 2025 - 19:37 WIB

Jaga Kualitas Makan Bergizi Gratis, BGN Gelar Bimtek Penjamah Makanan di Pacitan

25 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Program STBM di Desa Tegalombo Pacitan Capai 75 Persen, Target Rampung 2026

22 September 2025 - 11:21 WIB

DPRD Pacitan Soroti Pelayanan RSUD, Jumlah Dokter Belum ideal Untuk Layani Pasien Harian

27 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Waspada Lonjakan Kasus, Pemkab Pacitan Terbitkan Edaran Kewaspadaan COVID-19

6 Agustus 2025 - 06:40 WIB

Trending di Kesehatan