Menu

Mode Gelap
Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan Peringati Hari Pers Nasional 2026, Wartawan Pacitan Gelar Aksi Bersih Pantai Pancer Dorr

Hukum

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

badge-check


 Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Sulastri, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, diterima dengan lapang dada oleh pihak kuasa hukum.

Sulastri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara.

“Intinya kami menerima putusan hakim,” ujar Imam Bajuri, kuasa hukum Sulastri,”katanya singkat ditulis Jum’at (9/5/2025).

Bajuri menilai vonis tersebut sudah proporsional dan mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji detail pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, kasus KUR fiktif senilai Rp 1,5 miliar ini tak berhenti pada vonis terhadap Sulastri. Dua pegawai bank penyalur kredit, yakni Kepala Unit Handjar Pramudya dan Marketing Nursetya Ardhi Arima, kini juga menyandang status tersangka. Keduanya diduga turut terlibat aktif dalam proses pencairan kredit fiktif dengan mencatut nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan.

Kejaksaan Negeri Pacitan tengah merampungkan berkas perkara keduanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, dengan dugaan adanya kerja sama antara pihak bank dan Sulastri demi mencapai target perusahaan atau kepentingan pribadi. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Trending di Hukum