Menu

Mode Gelap
Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus  Sebagian Sekolah di Pacitan Belum Kebagian Smartboard, Distribusi Masih Berproses 45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair Sopir Mengantuk, Truk Hino Hantam Tebing di Jalur Tegalombo Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

Hukum

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

badge-check


 Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap Sulastri, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, diterima dengan lapang dada oleh pihak kuasa hukum.

Sulastri divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7,5 tahun penjara.

“Intinya kami menerima putusan hakim,” ujar Imam Bajuri, kuasa hukum Sulastri,”katanya singkat ditulis Jum’at (9/5/2025).

Bajuri menilai vonis tersebut sudah proporsional dan mencerminkan pertimbangan hukum yang adil. Meski demikian, pihaknya masih akan mengkaji detail pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, kasus KUR fiktif senilai Rp 1,5 miliar ini tak berhenti pada vonis terhadap Sulastri. Dua pegawai bank penyalur kredit, yakni Kepala Unit Handjar Pramudya dan Marketing Nursetya Ardhi Arima, kini juga menyandang status tersangka. Keduanya diduga turut terlibat aktif dalam proses pencairan kredit fiktif dengan mencatut nama 47 warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan.

Kejaksaan Negeri Pacitan tengah merampungkan berkas perkara keduanya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor, dengan dugaan adanya kerja sama antara pihak bank dan Sulastri demi mencapai target perusahaan atau kepentingan pribadi. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus 

28 November 2025 - 20:09 WIB

Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan

2 Juli 2025 - 16:09 WIB

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Trending di Hukum