Menu

Mode Gelap
Jembatan Harapan di Sungai Kalisat Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan

Hukum

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

badge-check


 Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Perbesar

Pacitan – Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Mahuda Setiawan (MS), mantan Relationship Manager sebuah bank BUMN di Pacitan, dalam kasus tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, MS juga didenda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 961 juta.

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 19/PID-SUS-TPK/2025/PT SBY. Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Ratno Timur, membenarkan adanya putusan ini dan menyebut bahwa hukuman terhadap MS meningkat setelah upaya banding dilakukan.

“Kasus Tipikor yang menjerat terpidana MS sudah diputuskan pengadilan, dan hukumannya naik dengan adanya upaya hukum banding,” ujar Ratno Timur, Selasa (4/3/2025).

Jika MS tidak membayar uang pengganti, aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tambahan satu tahun penjara akan diterapkan.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pacitan tengah mempertimbangkan kemungkinan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan pejabat perbankan di lembaga keuangan milik negara. Kejari Pacitan berharap vonis ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku di sektor keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

“Kami menghimbau masyarakat, terutama yang bekerja di sektor keuangan dan pemerintahan, agar selalu profesional dan tidak memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ratno.

Ia menambahkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada pelaku, baik secara hukum maupun moral. “Selain harus bertanggung jawab kepada negara, perbuatan korupsi juga akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan,” pungkasnya. (Not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A

5 Desember 2025 - 16:02 WIB

Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar

5 Desember 2025 - 11:02 WIB

Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan

4 Desember 2025 - 21:15 WIB

Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

4 Desember 2025 - 16:30 WIB

Trending di Hukum