Menu

Mode Gelap
Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun Modern Bridal Make Up Jadi Panggung Unjuk Skill Lulusan TKKR SMKN 1 Pacitan

Kriminal

Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi

badge-check


 Diduga Curi Uang dan Emas, Warga Nawangan Diamankan Polisi Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan, Nasib apes dialami Suratin (79), warga Desa Mujing, Kecamatan Nawangan, Pacitan. Uang dan perhiasan yang disimpan di dalam tas raib digondol maling pada Jumat (17/1/2025) saat ia sedang mengikuti pengajian di masjid.

Sebelumnya, Suratin yang baru pulang dari pasar Desa Nawangan memasukkan uang dan perhiasannya ke dalam tas, lalu menyimpannya di dalam lemari yang dikunci.

Dua hari kemudian, saat Suratin hendak pergi ke pasar Desa Gondang, ia baru menyadari bahwa tas beserta isinya hilang. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nawangan.

“Korban melapor pada hari Selasa setelah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” kata Iptu Yuyun Krisdiantoro.

Dari keterangan korban, pelaku diduga adalah seorang petani yang pernah menjual kelapa kepadanya. Pelaku berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan.

Dugaan tersebut menguat setelah polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan satu tas coklat milik korban, kunci lemari, dan sabit.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Pura-pura Dibegal, Warga Arjosari Pacitan Ternyata Gadaikan Motor Setelah Kalah Slot

15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Kasus Mbah Tarman Masih di Tahap Penyidikan, Berkas Belum P21

14 Januari 2026 - 21:59 WIB

Kasus Kriminalitas di Pacitan Turun pada 2025, Namun Sejumlah Kasus Besar Sempat Menghebohkan

29 Desember 2025 - 21:35 WIB

Modus Cek Fiktif Rp3 Miliar untuk Meyakinkan Calon Istri, Kakek 74 Tahun di Pacitan Ditahan Polisi

11 Desember 2025 - 14:27 WIB

Trending di Kriminal