Menu

Mode Gelap
Bhayangkara SKP Pacitan Juara Kejuaraan Bola Voli U-17 Antar Klub 2026 Warga Wonoanti Resah, Pencurian Porang dan Ayam Kampung Marak Terjadi Ratusan Pramuka Penggalang Meriahkan FBGC ke-14 Tingkat Kabupaten Pacitan OPEN SUBMIT! Lomba Bercerita “Untuk Bumi Kita” Tingkat Nasional Resmi Dibuka BLT DBHCHT Pacitan Dipastikan Tepat Sasaran, Buruh Tani Tembakau Jadi Prioritas Satpol PP Pacitan Perkuat Kapasitas Pemberantasan Rokok Ilegal, Gandeng Bea Cukai Madiun

Headline

FABA Bukan Limbah Beracun dan Berbahaya

badge-check

PACITAN, lensapacitan.com – FABA (fly ash andbottom ash) bakal menjadi primadona baru dalam pengembangan industri di dalam negeri. Potensi abu dari pembakaran batu bara cukup besar. Limbah padat itu tak beracun. Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu menetapkan FABA sebagai limbah non B-3. 


“Di banyak negara sudah terbukti memberikan manfaat ekonomis bagi warganya,’’ terang General Manajer UBJOM PLTU Pacitan Dwi Juli Harsono.

PLTU Pacitan telah mengantongi izin pemanfaatan FABA sejak Desember 2020. Sesuai SK S 891/Menlhk/setjen/PLB 3/12/2020, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan PLTU Pacitan telah memenuhi syarat untuk pengelolaan dan pemanfatan limbah terkait.

 ‘’Kami terus memanfatkan FABA secara maksimal, baik lewat kegiatan internal maupun eksternal. Kami harapkan masyarakat saling mendukung dan kerjasama dalam pemanfaatannya,’’ tuturnya.

Paving, batako, kanstain, precast dan readymix merupakan produk nyata yang dihasilkan dari daur limbah FABA di PLTU Pacitan. Hingga Juli 2021, 6.907 ton Faba telah dimanfatakan. Sebelum dan sesudah dicetak, dilakukan uji laboratorium, baik uji karesteristik limbah B3 (toxicity characteristic leaching procedure), TCLP maupun  LD50. Seluruh parameternya telah memenuhi standar baku mutu.

 ‘’Kami sudah implementasikan untuk pembangunan rumah warga kurang mampu, pengecoran jalan serta pemasangan breakwater pemecah gelombang dan pemasasangan kanstain untuk internal perusahaan,’’ urainya.

Direktur Operasi II PT Pembangkit Jawa Bali Rachmanoe Indarto mengapresiasi langkah positif yang dilakukan PJB UBJOM PLTU Pacitan. Dengan PP terbaru, FABA telah dikeluarkan dari  golongan limbah B3 sehingga pemanfaatnya dapat lebih leluasa. Salah satunya diimplementasikan untuk mendukung pembangunan desa agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

‘’Nanti kita bisa berkolaborasi dan mensupport material FABA ke desa-desa,’’ tuturnya. (nch/not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline