Menu

Mode Gelap
Diduga Sopir Ngantuk, Toyota Yaris Terbalik di Jalan Pacitan Separuh Jalan Kabupaten Pacitan Rusak, Pempro Jatim Turun Tangan Kirim 500 Drum Aspal Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan Gagal Nanjak, Truk Tangki BBM Terguling di JLS Kebonagung Pacitan

Politik

Anggota DPRD Pacitan yang Ikut Kampanye Dipastikan Sudah Berizin

badge-check


 Anggota DPRD Pacitan yang Ikut Kampanye Dipastikan Sudah Berizin Perbesar

Pacitan – Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa setiap anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi izin resmi dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur kampanye bagi pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.

 

Menurut Arif, izin kampanye harus diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Anggota DPRD adalah pejabat daerah sesuai dengan Pasal 71. Oleh karena itu, setiap kali mereka terlibat dalam kampanye, mereka harus mengajukan izin kepada pimpinan DPRD,” jelasnya, Senin (7/10/2024).

 

Arif menambahkan bahwa aturan ini juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pejabat daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2).

 

Lebih lanjut, PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan juga memuat ketentuan mengenai izin kampanye bagi pejabat daerah. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat daerah hanya bisa ikut kampanye setelah mendapat izin dari pihak berwenang. Untuk pejabat daerah selain gubernur dan wakil gubernur, izin diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

 

Arif memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Pacitan yang ikut dalam kampanye Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan izin. “Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD yang terlibat kampanye sudah mengantongi izin, bahkan meskipun kampanye dilakukan pada hari Minggu, ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum,” katanya.

 

Selain izin kampanye, PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mengatur tentang materi kampanye yang wajib mencakup visi dan misi sesuai rencana pembangunan daerah. Arif berharap aturan ini akan memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa kendala hukum.

 

“Dengan aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bimteknas Partai Demokrat 2025 Ditutup di Pacitan, Kader Diharapkan Jadi ‘Problem Solver

2 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bimteknas Demokrat di Pacitan Dinilai Berdampak Positif pada Perekonomian Lokal

1 Oktober 2025 - 18:22 WIB

SBY: Politisi Demokrat Harus Tangguh, Berwawasan Kebangsaan, dan Andal

30 September 2025 - 16:49 WIB

Dina Lorenza dan dr. Cellica Nurrachadiana Meriahkan Bimteknas Demokrat Pacitan, Serukan Pemberdayaan Perempuan

30 September 2025 - 12:12 WIB

Bimteknas Demokrat Batch 5 Kumpulkan 342 Peserta dari Papua hingga Sumatera

30 September 2025 - 11:14 WIB

Trending di Politik