Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Politik

Anggota DPRD Pacitan yang Ikut Kampanye Dipastikan Sudah Berizin

badge-check


 Anggota DPRD Pacitan yang Ikut Kampanye Dipastikan Sudah Berizin Perbesar

Pacitan – Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa setiap anggota DPRD yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024 wajib mengantongi izin resmi dari pimpinan DPRD. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur kampanye bagi pejabat daerah, termasuk anggota DPRD.

 

Menurut Arif, izin kampanye harus diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Anggota DPRD adalah pejabat daerah sesuai dengan Pasal 71. Oleh karena itu, setiap kali mereka terlibat dalam kampanye, mereka harus mengajukan izin kepada pimpinan DPRD,” jelasnya, Senin (7/10/2024).

 

Arif menambahkan bahwa aturan ini juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota merupakan bagian dari pejabat daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 95 ayat (2) dan Pasal 148 ayat (2).

 

Lebih lanjut, PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan juga memuat ketentuan mengenai izin kampanye bagi pejabat daerah. Pasal 53 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat daerah hanya bisa ikut kampanye setelah mendapat izin dari pihak berwenang. Untuk pejabat daerah selain gubernur dan wakil gubernur, izin diberikan oleh gubernur atas nama menteri.

 

Arif memastikan bahwa seluruh anggota DPRD Pacitan yang ikut dalam kampanye Pilkada 2024 telah memenuhi persyaratan izin. “Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD yang terlibat kampanye sudah mengantongi izin, bahkan meskipun kampanye dilakukan pada hari Minggu, ini dilakukan untuk menghindari potensi masalah hukum,” katanya.

 

Selain izin kampanye, PKPU No. 13 Tahun 2024 juga mengatur tentang materi kampanye yang wajib mencakup visi dan misi sesuai rencana pembangunan daerah. Arif berharap aturan ini akan memastikan kampanye Pilkada 2024 berjalan lancar tanpa kendala hukum.

 

“Dengan aturan yang jelas, diharapkan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi

11 Juli 2026 - 15:41 WIB

Pulkam ke Pacitan, SBY Tanyakan Kondisi Warga Pasca Gempa

2 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bimteknas Partai Demokrat 2025 Ditutup di Pacitan, Kader Diharapkan Jadi ‘Problem Solver

2 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Bimteknas Demokrat di Pacitan Dinilai Berdampak Positif pada Perekonomian Lokal

1 Oktober 2025 - 18:22 WIB

SBY: Politisi Demokrat Harus Tangguh, Berwawasan Kebangsaan, dan Andal

30 September 2025 - 16:49 WIB

Trending di Politik