551 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Nawangan Kembali Diterjang Longsor, Dua Rumah Warga Rusak DAM Kedung Sapi Ambrol, Masjid di Jetis Kidul Terancam Longsor Hujan Deras Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Garasi Warga Pacitan Pelajar di Pacitan Putus Sekolah Akibat Kanker, Kapolsek Bantu Kursi Roda Kapolsek Nawangan Turun Langsung Evakuasi Longsor dan Salurkan Bantuan ke Tiga Rumah Terdampak Tiga Rumah Rusak Diterjang Longsor di Nawangan

Headline

551 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu

badge-check

Caleg Pemilu 2024

PACITAN lensapacitan.com – Ratusan bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat. Fakta itu diketahui setelah KPU Pacitan merampungkan verifikasi administrasi selama lebih dari sebulan terakhir. KPU lantas menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut ke 17 partai politik yang mengusung masing-masing bacaleg, kemarin (24/6/2023). 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto mengatakan, Dari total 633 Bacaleg, 551 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sementara hanya 82 Bacaleg yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Sebanyak 17 partai politik (parpol) diberi waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan.

 “sudah kami sampaikan kepada parpol supaya diperbaiki, KPU juga menyiapkan helpdesk jika kawan-kawan parpol ingin berkonsultasi,” kata Agus. 

Agus menerangkan, banyak berkas pendaftaran bacaleg dalam sistem informasi pencalonan (Sipol) yang bermasalah jadi faktor BMS. Di antaranya, ijazah tida dilegalisir, dokumen kependudukan hanya melampirkan foto copy, tidak dilengkapi surat sehat jasmani serta surat bebas narkoba dan tidak mencantumkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan setempat.

“dari tujuh prasyarat wajib itu rata-rata tidak terpenuhi,” bebernya.

Menurut Agus, KPU lantas memberi waktu agar bacaleg yang belum memenuhi syarat melakukan pengajuan perbaikan. Proses perbaikan sudah bisa dilakukan sejak berita acara hasil verifikasi administrasi diserahkan hingga 14 hari mendatang. 

”Pengajuan perbaikan hasil verifikasi administrasi bisa dilakukan paling lambat sampai 9 Juli bulan depan,” pungkasnya.

Jika batas waktu yang ditentukan, Bacaleg tidak juga melengkapi persyaratan, maka parpol tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan kontestasi pemilu 2024 di Pacitan.(not) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

PU Bina Marga Pastikan Jalan Mulus Sambut Pemudik ke Pacitan

26 Maret 2025 - 19:54 WIB

Dokter Jadi Politisi, Perjalanan Dr. Warkim Sutarto Membawa Perubahan untuk Pacitan

23 Maret 2025 - 17:58 WIB

Pemkab Pacitan Upayakan Data Penerima BPJS Kesehatan, BPJS Sebut Ada Batasan Privasi

10 Februari 2025 - 20:07 WIB

Trending di Headline