Menu

Mode Gelap
AHY Gaungkan Gerakan Langit Biru Indonesia Asri, Kepala Bappilu Demokrat: Lingkungan Bersih adalah Magnet Investasi Baru Satu SPPG di Pacitan Kantongi KKPR, Puluhan Dapur MBG Sudah Beroperasi BPBD Pacitan Minta Donatur dan Relawan Koordinasi Sebelum Droping Air Bersih Harga Telur di Pacitan Anjlok, Peternak Lokal Kelimpungan Dihantam Pasokan dari Luar Daerah Air Telaga Kembeng Surut, Warga Ketro, Pacitan Berburu Ikan Nila Berawal dari 170 Baglog, Pasutri di Wonoanti Pacitan Kini Kelola 25 Ribu Baglog Jamur Tiram

Headline

551 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu

badge-check

Caleg Pemilu 2024

PACITAN lensapacitan.com – Ratusan bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat. Fakta itu diketahui setelah KPU Pacitan merampungkan verifikasi administrasi selama lebih dari sebulan terakhir. KPU lantas menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut ke 17 partai politik yang mengusung masing-masing bacaleg, kemarin (24/6/2023). 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto mengatakan, Dari total 633 Bacaleg, 551 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sementara hanya 82 Bacaleg yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Sebanyak 17 partai politik (parpol) diberi waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan.

 “sudah kami sampaikan kepada parpol supaya diperbaiki, KPU juga menyiapkan helpdesk jika kawan-kawan parpol ingin berkonsultasi,” kata Agus. 

Agus menerangkan, banyak berkas pendaftaran bacaleg dalam sistem informasi pencalonan (Sipol) yang bermasalah jadi faktor BMS. Di antaranya, ijazah tida dilegalisir, dokumen kependudukan hanya melampirkan foto copy, tidak dilengkapi surat sehat jasmani serta surat bebas narkoba dan tidak mencantumkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan setempat.

“dari tujuh prasyarat wajib itu rata-rata tidak terpenuhi,” bebernya.

Menurut Agus, KPU lantas memberi waktu agar bacaleg yang belum memenuhi syarat melakukan pengajuan perbaikan. Proses perbaikan sudah bisa dilakukan sejak berita acara hasil verifikasi administrasi diserahkan hingga 14 hari mendatang. 

”Pengajuan perbaikan hasil verifikasi administrasi bisa dilakukan paling lambat sampai 9 Juli bulan depan,” pungkasnya.

Jika batas waktu yang ditentukan, Bacaleg tidak juga melengkapi persyaratan, maka parpol tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan kontestasi pemilu 2024 di Pacitan.(not) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jembatan Harapan di Sungai Kalisat

6 Maret 2026 - 10:08 WIB

Ketua dan Pengurus KONI Pacitan Periode 2025–2029 Resmi Dilantik, Usung Semangat “KONI Bisa, Pacitan Juara

8 Februari 2026 - 10:31 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas Pacitan–Ponorogo

1 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Trending di Headline