Menu

Mode Gelap
Mahasiswi Asal Kebonagung Tewas dalam Kecelakaan di Tegalombo, Ini Kronologinya Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang

Headline

551 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu

badge-check

Caleg Pemilu 2024

PACITAN lensapacitan.com – Ratusan bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat. Fakta itu diketahui setelah KPU Pacitan merampungkan verifikasi administrasi selama lebih dari sebulan terakhir. KPU lantas menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut ke 17 partai politik yang mengusung masing-masing bacaleg, kemarin (24/6/2023). 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto mengatakan, Dari total 633 Bacaleg, 551 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sementara hanya 82 Bacaleg yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Sebanyak 17 partai politik (parpol) diberi waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan.

 “sudah kami sampaikan kepada parpol supaya diperbaiki, KPU juga menyiapkan helpdesk jika kawan-kawan parpol ingin berkonsultasi,” kata Agus. 

Agus menerangkan, banyak berkas pendaftaran bacaleg dalam sistem informasi pencalonan (Sipol) yang bermasalah jadi faktor BMS. Di antaranya, ijazah tida dilegalisir, dokumen kependudukan hanya melampirkan foto copy, tidak dilengkapi surat sehat jasmani serta surat bebas narkoba dan tidak mencantumkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan setempat.

“dari tujuh prasyarat wajib itu rata-rata tidak terpenuhi,” bebernya.

Menurut Agus, KPU lantas memberi waktu agar bacaleg yang belum memenuhi syarat melakukan pengajuan perbaikan. Proses perbaikan sudah bisa dilakukan sejak berita acara hasil verifikasi administrasi diserahkan hingga 14 hari mendatang. 

”Pengajuan perbaikan hasil verifikasi administrasi bisa dilakukan paling lambat sampai 9 Juli bulan depan,” pungkasnya.

Jika batas waktu yang ditentukan, Bacaleg tidak juga melengkapi persyaratan, maka parpol tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan kontestasi pemilu 2024 di Pacitan.(not) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Pertanian Pacitan, Riyono Caping Bagi Traktor hingga Mesin Tanam

17 Juni 2025 - 18:05 WIB

Pria di Sidomulyo Ngadirojo Bacok Tujuh Warga, Diduga Alami Gangguan Jiwa

29 Mei 2025 - 06:20 WIB

Nekat Seberangi Sungai Pakai Rakit Gedebok, Petani di Ngadirojo Tewas Tenggelam

17 Mei 2025 - 06:29 WIB

Modus Penipuan Berkedok Pemesanan Nasi Box, Puskesmas Arjosari Dicatut

10 April 2025 - 06:53 WIB

Pesanan Fiktif Rugikan Emak-emak, Makanan Diantar ke Puskesmas Tanpa Pemesan

9 April 2025 - 14:44 WIB

Trending di Headline