Menu

Mode Gelap
Rem Blong, Pemotor Nganjuk Terjun ke Jurang 10 Meter di Jalur Alternatif Pacitan–Solo 75 Penerima Bansos di Pacitan Ajukan Graduasi Mandiri, 15 KPM Resmi Mundur pada November Paranet Semrawut di Pantai Klayar, Pemkab Pacitan Mulai Lakukan Penataan 45 Desa di Pacitan Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Ronny Wahyono: “Hak Masyarakat Hilang” Ini Daftar Desa yang Gagal Mencairkan DD Tahap II di Pacitan 25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

Headline

551 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat, Parpol Terancam Tidak Ikut Pemilu

badge-check

Caleg Pemilu 2024

PACITAN lensapacitan.com – Ratusan bakal calon anggota legislatif belum memenuhi syarat. Fakta itu diketahui setelah KPU Pacitan merampungkan verifikasi administrasi selama lebih dari sebulan terakhir. KPU lantas menyerahkan hasil verifikasi administrasi tersebut ke 17 partai politik yang mengusung masing-masing bacaleg, kemarin (24/6/2023). 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pacitan Agus Susanto mengatakan, Dari total 633 Bacaleg, 551 di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Sementara hanya 82 Bacaleg yang dinyatakan MS atau memenuhi syarat. Sebanyak 17 partai politik (parpol) diberi waktu dua pekan untuk melakukan perbaikan.

 “sudah kami sampaikan kepada parpol supaya diperbaiki, KPU juga menyiapkan helpdesk jika kawan-kawan parpol ingin berkonsultasi,” kata Agus. 

Agus menerangkan, banyak berkas pendaftaran bacaleg dalam sistem informasi pencalonan (Sipol) yang bermasalah jadi faktor BMS. Di antaranya, ijazah tida dilegalisir, dokumen kependudukan hanya melampirkan foto copy, tidak dilengkapi surat sehat jasmani serta surat bebas narkoba dan tidak mencantumkan surat pernyataan tidak pernah dipidana dari pengadilan setempat.

“dari tujuh prasyarat wajib itu rata-rata tidak terpenuhi,” bebernya.

Menurut Agus, KPU lantas memberi waktu agar bacaleg yang belum memenuhi syarat melakukan pengajuan perbaikan. Proses perbaikan sudah bisa dilakukan sejak berita acara hasil verifikasi administrasi diserahkan hingga 14 hari mendatang. 

”Pengajuan perbaikan hasil verifikasi administrasi bisa dilakukan paling lambat sampai 9 Juli bulan depan,” pungkasnya.

Jika batas waktu yang ditentukan, Bacaleg tidak juga melengkapi persyaratan, maka parpol tidak memenuhi syarat dan tidak bisa melanjutkan kontestasi pemilu 2024 di Pacitan.(not) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “Sluman Slumun Slamet”, Festival Rawat Jagat 4 Resmi Dibuka Wabup Pacitan

24 November 2025 - 20:35 WIB

Anggaran Rp 565 Miliar Digelontorkan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Pacitan Segera Dimulai

19 November 2025 - 19:53 WIB

Belajar Kepemimpinan Lewat Jejak Sejarah SBY, Peserta Bimteknas Demokrat Tour Museum di Pacitan

27 September 2025 - 17:16 WIB

Mayat Pelaku Pembunuhan di Temon Arjosari Ditemukan di Hutan Pacitan

26 September 2025 - 06:13 WIB

Loket SKCK Polres Pacitan Membludak, Pemohon PPPK Rela Berdesakan

16 September 2025 - 19:35 WIB

Trending di Headline