Menu

Mode Gelap
Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah Lifter Asal Pacitan Luluk Diana Sumbang Emas ke-23 Indonesia di SEA Games 2025

Pemerintahan

47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP

badge-check


 47 Desa di Pacitan Masih Terkendala Lahan Pembangunan Gerai KDMP Perbesar

LENSA PACITAN -Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Pacitan terus dikebut. Sejak groundbreaking yang dilakukan pada Oktober lalu, beberapa desa mulai tahap pembangunan dan penyiapan lahan.

Pembangunan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup 20 titik, tahap kedua 30 titik, tahap ketiga 30 titik, tahap keempat 35 titik, dan tahap kelima sebanyak 57 titik.

Namun demikian, dari total 172 desa di Kabupaten Pacitan, masih terdapat 47 desa yang mengalami kendala dalam penyiapan lahan pembangunan gerai KDMP.

“Masih ada 47 desa yang terkendala karena belum memiliki lahan,” ujar Komandan Kodim 0801 Pacitan, Letkol Arh Imam Musahirul, Rabu (17/12/2025).

Imam menjelaskan, kondisi topografi wilayah Pacitan menjadi salah satu faktor utama penghambat kesiapan lahan. Sebagian besar desa belum memiliki lahan yang benar-benar siap bangun.

“Seharusnya lahan sudah siap, tetapi kenyataannya masih berupa perengan atau sawah. Sehingga perlu dilakukan pengurukan maupun perataan terlebih dahulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, hampir tidak ada lahan yang bisa langsung dibangun tanpa melalui proses penyiapan.

Terkait polemik penggunaan lapangan desa sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP karena keterbatasan lahan alternatif, Dandim Pacitan merekomendasikan agar pemerintah desa menggelar musyawarah desa (musdes).

“Harus ada keputusan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Meskipun ini program strategis nasional, tetap perlu dicari titik tengahnya,” tegas Imam.

Ia juga menekankan bahwa apabila lahan membutuhkan proses pemotongan, pengerukan, atau pengurukan agar memenuhi syarat pembangunan, maka seluruh biaya dan pengerjaannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Pasalnya, penyiapan lahan tidak termasuk dalam pembiayaan PT Agrinas selaku pelaksana pembangunan fisik gerai KDMP.

Untuk mengatasi berbagai hambatan tersebut, Kodim 0801 Pacitan bersama pihak terkait mengupayakan sejumlah solusi alternatif. Salah satunya dengan berkoordinasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) guna memanfaatkan sedimentasi sungai sebagai material urukan.

“Kami koordinasikan dengan BBWS. Ada keluhan masyarakat terkait sungai yang semakin dangkal, sehingga sedimentasinya bisa dimanfaatkan untuk pengurukan lahan,” jelasnya.

Selain itu, Kodim Pacitan juga menjajaki kerja sama dengan pihak PLTU untuk memanfaatkan limbah FABA (Fly Ash Bottom Ash) sebagai bahan uruk lahan.

“Kami juga meminta bantuan PLTU untuk memanfaatkan limbah FABA sebagai tanah uruk,” pungkas Imam. (Not?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pacitan Bakal Miliki Batalyon Teritorial, Dua Kecamatan Jadi Kandidat Lokasi

17 Desember 2025 - 22:40 WIB

Bansos Dinilai Tak Tepat Sasaran, BPS Pacitan Jelaskan Mekanisme Regsosek

17 Desember 2025 - 22:15 WIB

Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa”

5 Desember 2025 - 15:53 WIB

APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih

4 Desember 2025 - 16:35 WIB

Baginda Rahadian Pratama Terpilih Nahkodai KONI Pacitan 2025–2029

3 Desember 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan