Pacitan – Lensa Pacitan, Sebanyak 10.689 warga Kabupaten Pacitan yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) resmi dinonaktifkan per 1 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari penonaktifan nasional yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk diaktifkan kembali, namun hanya dalam waktu dua bulan sejak tanggal dinonaktifkan.
“Jika dinonaktifkan pada 1 Juni, maka maksimal 1 Agustus harus sudah dilaporkan untuk diaktifkan kembali. Caranya cukup cek keaktifan di Puskesmas. Jika tidak aktif, segera hubungi Dinas Sosial setempat,” kata Fitriyah dalam Media Gathering daring BPJS Kesehatan, Rabu (25/6/2025), yang diikuti jurnalis dari Pacitan, Tulungagung, dan Trenggalek.
Ia menjelaskan, reaktivasi hanya diberikan kepada warga miskin, tidak mampu, atau yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Penentuan status kepesertaan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS. Peserta yang namanya tidak tercantum dalam DTSEN dianggap sudah sejahtera dan tidak lagi memenuhi syarat PBI.
“Kalau sehat dan tidak butuh layanan, tetap bisa diaktifkan kembali jika termasuk kategori miskin atau tidak mampu,” jelasnya.
Meski demikian, Fitriyah mengakui masih ditemukan ketidaktepatan data di lapangan, di mana warga yang masih layak justru ikut terdampak penonaktifan. Ia pun meminta kerja sama Puskesmas, Dinas Sosial, serta perangkat desa untuk segera menyisir data dan membantu proses reaktivasi.
“Jangan sampai saat masuk rumah sakit baru tahu bahwa kepesertaan JKN tidak aktif. Pastikan sejak awal mendaftar sebagai peserta JKN, bukan pasien umum. Karena kalau sejak awal daftar sebagai pasien umum, status tidak bisa diubah ke BPJS di tengah jalan,” tegasnya. (not)