Pacitan – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali digagalkan aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan dan Lanal Pacitan. Rabu (28/5/2025 pukul 2 dini hari.
Dua orang pelaku berhasil diamankan saat hendak mengirim ribuan benur tersebut ke rest area tol wilayah Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, dan sudah berjanji dengan seseorang.
Penangkapan dilakukan di perempatan Mentoro,Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IST (45) dan AS (42), keduanya warga Kabupaten Pacitan.
“Keduanya tertangkap tangan membawa benih lobster menggunakan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi AE 1048 XL. “kata AKBP Ayub Diponegoro Azhar Kapolres Pacitan Rabu (28/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima box styrofoam berisi 139 kantong plastik transparan yang berisi total 27.650 ekor benih bening lobster.
“Selanjutnya ribuan benur tersebut akan dilepas liarkan ke laut pacitan,jelasnya.
Aksi pelaku melanggar ketentuan Pasal 88 dan/atau Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Dalam Pres release Kapolres Pacitan Didampingi, Komandan Lanal Pacitan, Mayor Laut (P) Aris Alfatah Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Bambang Marhaendrawan. (not)