PACITAN – lensapacitan.com, Perjuangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan naikan nilai upah minimum kabupaten (UMK) mereka berakhir manis. Jumat (25/11) lalu Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji tanda tangani usulan gaji buruh tersebut. Besarannya, naik Rp 138 ribu ketimbang upah tahun ini.
Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono mengatakan di tahun 2023 mendatang Pacitan usulkan UMK sebesar Rp 2.099 juta naik 7.05 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.961 juta. Angka tersebut buah itungan OPDnya dengan Asosiasia Pengusaha Indonesia (Apindo) serta SPSI beberapa pekan terakhir. ‘’Kita menggunakan rumus peraturan menteri ketenagakerjaan (Pemnaker) 18/2022 yang baru dikeluarkan beberapa waktu lalu, bukan peraturan pemerintah (PP) 36/2021,’’ jelasnya
Pemilihan rumus tersebut, lanjut Supriyono bukan tanpa pertimbangan. Meski sama-sama masih berlaku, namun Pemnaker condong ikuti kondisi saat ini. Utamanya, kebijakan Pemerintah Provinsi Jatim yang mewajibkan besaran UMK kabupaten/kota wajib lebih besar dari upah minimum provinsi (UMP) Rp 2.040 juta. ‘’Baik dalam Pemnaker 18/2022 ataupun PP 36/2021 ada klausul jika UMK kota dan kabupaten itu wajib lebih tinggi dari UMP, sementara kalau kita menggunakan PP 36/2021 besaran UMK Pacitan justru turun Rp 10 ribu dan pasti dicoret oleh Pemprov dan langsung dinaikan mereka,’’ ungkapnya.
Meski telah diajukan naik Rp 138 ribu namun besaran tersebut dipastikan Supriyono bukanlah angka final UMK 2023 mendatang. Pun, keputusan penetapan tersebut tetap menunggu gubernur Jatim tetapkan besaran gaji pegawai minimum kelak. Enah lebih tinggi dari angka yang diusulkan pun lebih rendah. Namun dia memastikan UMK Pacitan naik dari tahun 2022 ini. ‘’Kalau secara teknis pasti naik, karena UMK wajib diatas UMP, sedang UMP sudah ditetapkan Rp 2.040 juta namun kalau besarannya kita masih menunggu, rencananya di tetapkan tanggal 7 Desember nanti,’’ pungkasnya. (not)