Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Ekonomi

UMK Pacitan Naik 35 ribu rupiah

badge-check



Sejumlah pekerja di Kabupaten Pacitan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 sebesar 4,6 persen atau setara Rp 100 ribu.

Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan. Di mana, nominal UMK 2024 akan menyentuh angka Rp 2.3 juta. usulan tersebut diambil berdasarkan adanya formula perhitungan UMK Pacitan dari data inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nominal simbol α.” setiap tahun kebutuhan pokok naik, penyerapan tenaga kerja juga bagus, itu menjadi pertimbangan kami kenaikan agar UMK sesuai PP 51/2023 pasal 26 sesuai ayat (5),” kata ketua DPC SPSI Pacitan Dwi Murniyati usai rapat bersama dewan Pengupahan Pacitan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdaganagan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono mengatakan, UMK di Kabupaten Pacitan 2024 diproyeksikan akan kembali naik. Sesuai hasil diskusi bersama forum dewan pengupahan yang terdiri unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi UMK Pacitan diusulkan naik 1.66 persen. Saat ini Rp. 2.157.270.25, menjadi Rp 2.193.124.08.” atau naik Rp 35.853.83 ribu,”ujarnya.

Formula perhitungannya, sebagaimana pasal 26A PP 51/2023 tentang pengupahan. Pada pasal 26A ayat 1 disebutkan, jika dalam hal nilai upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten kota. Sebaliknya, pada ayat (5), ditegaskan, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat, 1, bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.” karena nilai rata- rata konsumsi rumah tangga Rp. 1.992.189.52. atau masih dibahawah UMK maka Formula penghitunganya mengunakan Pasal 26A ayat 1,” tandasnya.

Supri menegaskan, pada penentuan usulan UMK 2024 dipastikan lebih kondusif, kendati memang ada beberapa serikat yang menyampaikan kenaikan cukup signifikan. Masukan itu sekaligus juga didiskusikan dalam forum dewan pengupahan.” Kenaikan UMK 2024 sendiri selanjutnya akan diajukan ke Bupati Pacitan. Setelah itu, Bupati menyampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan,” tuturnya

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Pacitan tekankan penerapan ketentuan upah minimum tahun 2024 yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 harus dilandasi dengan semangat membangun. Menurutnya besaran nilai UMK memberikan kepastian hukum kepada para pengusaha serta keberlangsungan perusahaan. “ kami sedikit apresiasi dengan tuntutan serikat pekerja, insyaala dengan kenaikan 1.66 persen masih layak, “ Kata Ketaua Apindo Pacitan Anang Setyadi (

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Lansia di Pacitan Terima Bantuan Tunai Rp500 Ribu dari Program PKH Plus

18 Juni 2025 - 12:14 WIB

Peternak Pacitan Bangga, Sapi Peliharaannya Dibeli Presiden Prabowo untuk Kurban

5 Juni 2025 - 12:42 WIB

MFA Sebagai Penjamin Akuntabilitas dan Keamanan Pengguna

5 Juni 2025 - 11:45 WIB

Menteri Ekraf Dampingi Prabowo Sambut Presiden Macron di Borobudur

29 Mei 2025 - 21:15 WIB

Mas Aji Audiensi dengan MenEkraf, Bahas Ekspedisi Merah Putih dan Branding Baru Pariwisata Pacitan

26 Mei 2025 - 19:53 WIB

Trending di Ekonomi