UMK Pacitan 2025 Diusulkan Naik Rp 142.957, Jadi Rp 2,34 Juta - Lensa Pacitan

Menu

Mode Gelap
Gempa Bumi Terus Terjadi di Pacitan, BPBD Catat 62 Gempa Selama Awal Januari Gebrak Rumah di Ngadirojo, Bersatu Lawan Ancaman DBD 67 Sapi Mati, Kasus PMK Bertambah Jadi 1006 Ekor PMK Ibarat Sariawan, Ini Langkah Mengatasinya Gebrak Kandang di Ngadirojo, Upaya Bersama Tangani PMK pada Ternak Hiswana Migas Ingatkan Pengecer LPG 3 Kg Tidak Naikkan Harga Semena-mena

Ekonomi

UMK Pacitan 2025 Diusulkan Naik Rp 142.957, Jadi Rp 2,34 Juta

badge-check


					Buruh Pabrik Rokok di Pacitan. (foto: istimewa) Perbesar

Buruh Pabrik Rokok di Pacitan. (foto: istimewa)

Pacitan – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Setelah melalui pembahasan panjang antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (11/12), UMK diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 142.957 dari nominal sebelumnya Rp 2.199.337 menjadi Rp 2.342.294.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan, Dwi Murniyati, sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10 persen atau Rp 220 ribu. Dengan kenaikan tersebut, pekerja berharap UMK bisa mencapai Rp 2,4 juta. “Kami ingin kenaikan sekitar 10 persen,” ungkapnya.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pacitan menolak usulan tersebut. Kenaikan 10 persen dianggap terlalu tinggi dan berpotensi membebani kinerja keuangan perusahaan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi kenaikan UMK maksimal 6,5 persen berdasarkan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Besaran kenaikan ini sudah memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Keputusan tersebut dibuat bersama dengan anggota Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha,” jelas Supriyono.

Adapun usulan ini masih menunggu keputusan final dari Gubernur Jawa Timur, yang akan mengumumkan dan menetapkannya pada 18 Desember mendatang. UMK Pacitan 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Data UMK Pacitan:

UMK 2024: Rp 2.199.337

Usulan Kenaikan: Rp 142.957 (6,5 persen)

UMK 2025: Rp 2.342.294

Dewan Pengupahan berharap usulan kenaikan ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja tanpa terlalu membebani pengusaha.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hiswana Migas Ingatkan Pengecer LPG 3 Kg Tidak Naikkan Harga Semena-mena

15 Januari 2025 - 22:37 WIB

Harga Kedelai Naik Rp1.700, Biaya Produksi Tahu di Pacitan Membengkak

14 Januari 2025 - 14:33 WIB

Harga Kedelai Naik Pabrik Tahu Pacitan

Gas LPG 3 Kilogram Naik Rp2.000, Berlaku Mulai 15 Januari 2025

13 Januari 2025 - 16:35 WIB

Warga Pacitan Berburu Diskon Listrik 50 Persen

2 Januari 2025 - 10:35 WIB

Gurihnya Cuan dari Tiwul Instan, Omzet Jutaan Rupiah Per Bulan

30 Desember 2024 - 17:52 WIB

Trending di Ekonomi