Pacitan – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Setelah melalui pembahasan panjang antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (11/12), UMK diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 142.957 dari nominal sebelumnya Rp 2.199.337 menjadi Rp 2.342.294.
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan, Dwi Murniyati, sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10 persen atau Rp 220 ribu. Dengan kenaikan tersebut, pekerja berharap UMK bisa mencapai Rp 2,4 juta. “Kami ingin kenaikan sekitar 10 persen,” ungkapnya.
Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pacitan menolak usulan tersebut. Kenaikan 10 persen dianggap terlalu tinggi dan berpotensi membebani kinerja keuangan perusahaan.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi kenaikan UMK maksimal 6,5 persen berdasarkan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Besaran kenaikan ini sudah memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Keputusan tersebut dibuat bersama dengan anggota Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha,” jelas Supriyono.
Adapun usulan ini masih menunggu keputusan final dari Gubernur Jawa Timur, yang akan mengumumkan dan menetapkannya pada 18 Desember mendatang. UMK Pacitan 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Data UMK Pacitan:
UMK 2024: Rp 2.199.337
Usulan Kenaikan: Rp 142.957 (6,5 persen)
UMK 2025: Rp 2.342.294
Dewan Pengupahan berharap usulan kenaikan ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja tanpa terlalu membebani pengusaha.(not)