Menu

Mode Gelap
Jembatan Harapan di Sungai Kalisat Data Dibobol, Hidup Hancur, Jangan Terjebak Pinjaman Online Ilegal Safari Ramadhan di PLN Nusantara Power UP Pacitan, Dirut Tekankan Keandalan dan Integritas Kerja Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter Rumah Terapi TANDA CINTA Resmi Hadir di Pacitan, Layanan Gratis bagi Anak Disabilitas Anggota Polisi di Pacitan Peringati HPN 2026 dengan Aksi Sosial Bersama Wartawan

Ekonomi

UMK Pacitan 2025 Diusulkan Naik Rp 142.957, Jadi Rp 2,34 Juta

badge-check


 Buruh Pabrik Rokok di Pacitan. (foto: istimewa) Perbesar

Buruh Pabrik Rokok di Pacitan. (foto: istimewa)

Pacitan – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pacitan 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Setelah melalui pembahasan panjang antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi dalam rapat Dewan Pengupahan pada Rabu (11/12), UMK diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 142.957 dari nominal sebelumnya Rp 2.199.337 menjadi Rp 2.342.294.

Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Pacitan, Dwi Murniyati, sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10 persen atau Rp 220 ribu. Dengan kenaikan tersebut, pekerja berharap UMK bisa mencapai Rp 2,4 juta. “Kami ingin kenaikan sekitar 10 persen,” ungkapnya.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pacitan menolak usulan tersebut. Kenaikan 10 persen dianggap terlalu tinggi dan berpotensi membebani kinerja keuangan perusahaan.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan, Supriyono, menjelaskan bahwa kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Regulasi tersebut membatasi kenaikan UMK maksimal 6,5 persen berdasarkan formula yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

“Besaran kenaikan ini sudah memperhatikan prinsip proporsionalitas dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. Keputusan tersebut dibuat bersama dengan anggota Dewan Pengupahan, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha,” jelas Supriyono.

Adapun usulan ini masih menunggu keputusan final dari Gubernur Jawa Timur, yang akan mengumumkan dan menetapkannya pada 18 Desember mendatang. UMK Pacitan 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Data UMK Pacitan:

UMK 2024: Rp 2.199.337

Usulan Kenaikan: Rp 142.957 (6,5 persen)

UMK 2025: Rp 2.342.294

Dewan Pengupahan berharap usulan kenaikan ini dapat memenuhi kebutuhan pekerja tanpa terlalu membebani pengusaha.(not)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

20.121 Penerima Bansos Desil 5 Terancam Dihapus, Skema PKH-BPNT 2026 Berubah

29 Januari 2026 - 21:48 WIB

Menjelang Nataru Dan Dampak MBG Harga Telur di Pacitan Meroket Hingga Rp30 Ribu per Kilogram 

11 Desember 2025 - 14:38 WIB

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Trending di Ekonomi