Menu

Mode Gelap
Polres Pacitan Tahan Tarman, Terduga Pemalsu Cek Mahar Rp3 Miliar: Kasus Bermula dari Laporan Model A Ketidakakuratan Data DTSEN Picu Keluhan Bansos di Pacitan, Pendamping PKH: “Kunci Perbaikan Ada di Desa” Sheila Tetap Setia Dampingi Mbah Tarman Meski Suami Resmi Ditahan dalam Kasus Cek Rp3 Miliar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Resmi Ditahan Polres Pacitan APEDNAS Jatim Semprot Pemdes Pacitan: 45 Desa Kehilangan Dana Desa Rp10 Miliar Lebih Didapati di Perempatan Cuik, Pria “Tersesat” Berpindah-Pindah Kota Diduga Gunakan Modus Baru

Ekonomi

UMK Pacitan 2024 Diputuskan Naik 35 Ribu Rupiah

badge-check



Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi
menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2024.

Penetapan UMK Pacitan termaktub dalam Keputusan Gubernur
Jatim 188/656/KPTS/013/2023. Untuk UMK Pacitan 2024 sebesar Rp 2.199.337.

Diketahui, nominal UMK Pacitan tahun depan lebih besar
daripada usulan pemkab sebesar Rp 2.193.114.

‘’Penetapan UMK lebih besar dari usulan, atau naik sekitar
Rp 42 ribu dari UMK 2023,’’ kata Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas
Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan Supriyono kemarin (1/12).

UMK 2024 bakal segera disosilisasikan kepada Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Itu sebagai antisipasi ketidaktahuan perusahaan. ‘’Semua
harus menghormati keputusan gubernur dan menjalankan fungsinya masing-
masing,’’ ujarnya.

Penetapan UMK ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023
tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula
penghitungan upah minimum. Yakni mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi dan indeks tertentu.

‘’Meskipun kemarin ada tarik-ulur dalam pembahasan UMK dan
keputusan gubernur yang berbeda, harapan kami dengan ditetapkannya UMK 2024
semua pihak baik pekerja dan pemberi kerja bisa melaksanakan secara damai,’’
pintanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Cabai di Pacitan Melejit Dua Kali Lipat, Pedagang dan Warga Menjerit

3 Desember 2025 - 19:31 WIB

25 Ribu Warga Pacitan Dicoret dari BLTS Kesra, Verifikasi Dilakukan di Tingkat Desa

30 November 2025 - 15:14 WIB

Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap

27 November 2025 - 21:23 WIB

Keluhan Nelayan Dipenuhi, Pengerukan Sedimentasi di Pelabuhan Tamperan Resmi Dimulai

24 November 2025 - 19:48 WIB

Harga Kebutuhan Pokok di Pacitan Merangkak Naik, Pedagang Pasar Minulyo Keluhkan Stok Menipis

21 November 2025 - 19:33 WIB

Trending di Ekonomi