Menu

Mode Gelap
SBY Ajak Doa bersama untuk Korban Bencana Sumatera, Sambil Tanda Tangani Groundbreaking Goed President Hotel Pacitan Pembangunan Goed President Hotel Pacitan Resmi Dimulai, SBY dan Hermanto Tanoko Lakukan Peletakan Batu Pertama Goed President Hotel Pacitan: Era Baru Pariwisata Pacitan Dimulai! Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus  Sebagian Sekolah di Pacitan Belum Kebagian Smartboard, Distribusi Masih Berproses 45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

Kriminal

Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara

badge-check


 Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara Perbesar

Pacitan – Setelah hampir lima bulan, kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan Muhamad Rizqhi Saputra (MRS) telah mencapai titik terang. Terdakwa pembunuhan, Ayu Findi Antika (AFA), dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pacitan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa (21/5), Majelis Hakim Erwin Ardian menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta satu tahun dua bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara, antara lain, rekening bank BRI atas nama Sukatmini, KTP atas nama Sukatmini, uang tunai sebesar Rp. 6,2 juta, dan Rp. 7,2 juta agar dikembalikan kepada Sukatmini. Sementara barang bukti milik terdakwa seperti buku rekening BRI atas nama AFA, daster warna pink, hijab biru merek jasmin hijab, dan satu buah dompet warna kombinasi akan dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, satu buah handphone juga ditahan kejaksaan karena terkait dengan perkara lain.

Vonis tersebut merupakan pengurangan delapan bulan penjara dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kepada korban dan memiliki perkara lain terkait pembunuhan berencana yang menewaskan MRS. Sementara kasus pembunuhan MRS masih dalam proses untuk melengkapi berkas penyidikan atau P21.

Ketika ditanya oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan memikirkan putusan tersebut. Kedua belah pihak diberi waktu 7 hari sebelum putusan menjadi inkrah.

Sukatmini, ibu korban, menangis histeris usai keluar dari ruang sidang. Dia terlihat marah kepada penasehat hukum terdakwa karena merasa sikap pikir-pikir terdakwa tidak sebanding dengan perasaannya yang kehilangan harta benda dan anak semata wayang.

Kasus ini berawal dari kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur. Korban diduga keracunan saat hendak berangkat ke sekolah setelah meneguk kopi yang diracik ayahnya sendiri pada Jumat (5/1) lalu.

Ayah korban, Tuari, awalnya menyeduh dua gelas kopi, satu untuk dirinya dan satu untuk korban. Sekitar 5 menit setelah minum kopi, korban merasakan pusing hebat. Hasil Scientific Crime Investigation mengungkap bahwa kopi yang diminum korban mengandung racun sianida. Ayu Findi Antika, terdakwa dalam kasus ini, terbukti sebagai penabur racun sianida ke dalam kopi yang dikonsumsi korban.

Motif Ayu dalam kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki bahwa Ayu pernah mencuri tabungan keluarga korban. Ketika pencurian itu terbongkar, Ayu merencanakan aksi celaka terhadap keluarga korban agar aksi pencurianya tidak terbongkar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polsek Donorojo Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pemuda Asal Pringkuku Dibekuk

26 November 2025 - 15:34 WIB

Mobil Gran Max Raib, Pelaku Tinggalkan Sepeda Onthel di Halaman Rumah

20 November 2025 - 15:43 WIB

Salah Satu Kuasa Hukum Tarman Mundur di Tengah Jalan, Ada Apa?

19 November 2025 - 20:13 WIB

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Trending di Kriminal