Menu

Mode Gelap
Bahagia Terima Sertifikat, Romiyatun Beri AHY Oleh-Oleh Jambu Air Renovasi Sekolah Rakyat Pacitan Capai 85 Persen, AHY Tinjau Lokasi Mahasiswi Asal Kebonagung Tewas dalam Kecelakaan di Tegalombo, Ini Kronologinya Tak Terbukti Jadi Mucikari, Perempuan Asal Wonogiri Dibebaskan PN Pacitan Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah

Kriminal

Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah

badge-check


					Aksi Keji, Mujito Meracuni Kambing Demi Harga Murah Perbesar

PACITAN – Mujito terancam mendekam di penjara selama satu setengah tahun, setelah menjadi tersangka penganiayaan terhadap empat ekor kambing milik Ian Susanto, warga Dusun Ngodong, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan.

 

Kejadian tidak pantas ini terjadi pada Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mujito nekat meracuni kambing Ian Susanto yang berada di kandang, demi mendapatkan kambing dengan harga murah. Namun, aksinya terbongkar setelah korban memergoki saat sedang melakukan aksinya. “Saya kira pencuri kambing karena waktu itu gelap,” kata Ian Susanto.

 

Setelah diperiksa lebih detail, ternyata tersangka tengah menabur racun tikus ke dalam kandang. Akibat aksi tersebut, empat ekor kambing jenis etawa tewas, dan satu sekarat. “Setelah saya minta bantuan warga, akhirnya pelaku dapat diamankan,” tambahnya.

Baca juga: Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara

 

Setelah ditelusuri polisi, motif pelaku adalah ingin mendapatkan kambing dengan harga murah. Sebelumnya, Mujito berniat membeli kambing Ian Susanto dengan harga murah, namun ditolak mentah-mentah. Merasa sakit hati, Mujito kemudian nekat meracuni kambing dengan harapan kambing tersebut sakit dan dijual dengan harga murah. “Dari hasil pemeriksaan, Mujito mengakui perbuatannya bahwa dia nekat meracuni kambing Ian Susanto karena sakit hati,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Untoro.

 

Atas tindakan yang menyakitkan ini, Mujito dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak. Konsekuensi atas tindakan pidana ini adalah pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pacitan Jenguk Korban Pembacokan, Pelaku Dibawa ke RS Jiwa Surakarta

29 Mei 2025 - 12:44 WIB

Pria Asal Semarang Tipu Minimarket di Pacitan Bermodus Iuran Kebersihan

22 Mei 2025 - 13:58 WIB

PW Kembali ke Pacitan Pasca Pemeriksaan Lanjutan di Polda Jatim

25 April 2025 - 10:21 WIB

Motor Curian Kembali ke Tangan Devira, Pelajar Asal Tulakan Pacitan

21 April 2025 - 22:54 WIB

Anggotanya Diperiksa Propam, Ini Pesan Tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar

19 April 2025 - 13:19 WIB

Trending di Kriminal