PACITAN – Mujito terancam mendekam di penjara selama satu setengah tahun, setelah menjadi tersangka penganiayaan terhadap empat ekor kambing milik Ian Susanto, warga Dusun Ngodong, Desa Kayen, Kecamatan Pacitan.
Kejadian tidak pantas ini terjadi pada Rabu (22/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Mujito nekat meracuni kambing Ian Susanto yang berada di kandang, demi mendapatkan kambing dengan harga murah. Namun, aksinya terbongkar setelah korban memergoki saat sedang melakukan aksinya. “Saya kira pencuri kambing karena waktu itu gelap,” kata Ian Susanto.
Setelah diperiksa lebih detail, ternyata tersangka tengah menabur racun tikus ke dalam kandang. Akibat aksi tersebut, empat ekor kambing jenis etawa tewas, dan satu sekarat. “Setelah saya minta bantuan warga, akhirnya pelaku dapat diamankan,” tambahnya.
Baca juga: Terdakwa Kasus Kopi Sianida Dihukum 10 Bulan Penjara
Setelah ditelusuri polisi, motif pelaku adalah ingin mendapatkan kambing dengan harga murah. Sebelumnya, Mujito berniat membeli kambing Ian Susanto dengan harga murah, namun ditolak mentah-mentah. Merasa sakit hati, Mujito kemudian nekat meracuni kambing dengan harapan kambing tersebut sakit dan dijual dengan harga murah. “Dari hasil pemeriksaan, Mujito mengakui perbuatannya bahwa dia nekat meracuni kambing Ian Susanto karena sakit hati,” terang Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Untoro.
Atas tindakan yang menyakitkan ini, Mujito dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hewan ternak. Konsekuensi atas tindakan pidana ini adalah pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta rupiah.