Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Hukum

Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib

badge-check


					Tanggapi Gugatan Tiga Warga, Pemkab Pacitan Sebut BOSDa Tidak Wajib Perbesar

PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan merespons gugatan perdata dari tiga warga yang menuding Bupati Indrata Nur Bayuaji (INB) telah melakukan perbuatan melanggar hukum (PMH) karena tidak menganggarkan bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) selama masa jabatannya. Gugatan yang diajukan oleh Susilowati, Winarno, dan Puji Wahyu Lestariningsih ini menyebut INB melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 47 dan 48 Tahun 2008 terkait Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Pacitan, Isranto, menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam PP tersebut yang secara khusus mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk BOSDa. “Artinya, tidak wajib,” ujarnya, Kamis (7/11). Isranto menambahkan bahwa dalam menyalurkan dana BOS, pemerintah daerah mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS untuk Satuan Pendidikan di Daerah.

Permendagri tersebut, menurutnya, pada Pasal 64 Ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah daerah “dapat” menganggarkan pendanaan BOS dan BOP, tetapi bukan kewajiban yang mutlak. Selain itu, Ayat 2 dan Ayat 3 menegaskan bahwa pendanaan tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih dengan dana BOS dan BOP dari pusat.

Isranto juga menegaskan bahwa Pemkab Pacitan telah memenuhi kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. “Itu yang utama, 20 persen untuk pendidikan sudah terpenuhi,” imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan menunda persidangan terkait gugatan ini dan menyarankan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi lebih dulu. (not) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. leonardo

    jika dana itu ada kenapa tidak wajib dalam bantuan operasional sekolah daerah ?

    trus jika tidak di pergunakan untuk bosda dana nya lalu untuk apa?

    biaya masuk setiap anak masuk smk pak dahulu saya kurang lebih senilai 900 sekian , padahal itu negeri loh , pada saat itu masih 2016 , blom biaya uang gedung dan spp pada masa itu, dan saya dimarahi bapak saya karena sekolah di situ yang notabene bapakku memantau,

    lantas kenapa tidak diwajibkan kalau dana nya ada ? apa iya semiskin itu negeri ini😔

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Polres Pacitan Gelar Operasi Gabungan, Motor Diamankan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Diduga Lakukan Penipuan dan Pengancaman Gadai Motor, Warga Pacitan Dibekuk Polisi

10 Mei 2025 - 11:01 WIB

Vonis 6 Tahun untuk Sulastri Lebih Ringan dari Tuntutan, Kuasa Hukum: Kami Terima

9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Mantan Pejabat Bank BUMN di Pacitan Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

5 Maret 2025 - 18:34 WIB

Polsek Tulakan Amankan Lima Motor Knalpot Brong Milik Siswa SMK

12 Februari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Hukum