LENSA PACITAN– Kesetiaan Sheila Arika (24) kepada suaminya, Mbah Tarman (74), tetap terlihat kuat meski sang suami baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek senilai Rp3 miliar oleh Polres Pacitan pada Kamis (4/12/2025).
Menurut penjelasan kuasa hukum Tarman, Imam Bajuri, Sheila sempat mendampingi suaminya dari rumah hingga tiba di kantor advokat sebelum Tarman memenuhi panggilan penyidik. Namun, Sheila memilih tidak ikut masuk ke Mapolres dan menunggu di kantor kuasa hukum.
“Dia (Sheila) menunjukkan kesetiaannya. Ia mengantar Tarman sampai di kantor kami sebelum klien kami menjalani pemeriksaan,” ujar Imam Bajuri kepada wartawan usai mendampingi proses hukum tersebut.
Saat awak media mencoba meminta keterangan langsung, Sheila belum bersedia bertemu. Dari ruangan terpisah, terdengar ia menangis sambil berusaha menenangkan diri.
“Saat ini istrinya belum siap bertemu media. Kami mohon pengertian karena itu hak pribadi setiap warga negara,” tambah Bajuri.
Menanggapi isu mahar pernikahan yang diduga berasal dari cek palsu, Sheila disebut tidak mempermasalahkannya. Perempuan muda itu disebut telah menerima segala risiko dari keputusannya menikah dengan pria berusia jauh lebih tua.
“Apakah maharnya asli atau palsu, Sheila tidak memperdebatkan itu. Ia menerima pilihannya,” tegas Bajuri.
Sebelumnya, Tarman menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen cek. Namun setelah rangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan sekitar pukul 18.00 WIB. Penyidik menyatakan memiliki alat bukti yang cukup, berupa cek senilai Rp3 miliar dengan cap bank BCA yang diduga dipalsukan.
Kasus ini masih terus dikembangkan pihak kepolisian. (Not)





















