PACITAN – lensapacitan.com, Sejumlah pedagang pasar Tulakan, Senin (5/8/2019) mendatangi Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Pacitan. Kedatangan pedagang tersebut, menuntut untuk tetap menempati pasar yang saat ini telah bangunannya telah dibongkar, lantaran sengketa kepemilikan hak tanah.
Para pedagang yang sudah lama menempati kios tersebut enggan pindah, lantaran belum ada tempat yang baru, selain itu, jika harus pindah, pelanggannya akan bingung mencarinya. Selain itu, menurut mereka belum ada tindakan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pacitan.
“Meskipun pasar tersebut tidak ada bangunannya, kami tetap akan berjualan disitu, dengan mendirikan tenda,” Kata Handaya Aji, perwakilan pedagang.
Dalam putusan sidang sengketa Hak kepemilikan tanah pasar tulakan, Pemerimtah Kabupaten Pacitan dinyatakan kalah, dan Ahli waris Tjasman terbukti sebagai pemilik sah tanah disebagian kios pasar tulakan.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pacitan, mengaku tidak bisa melarang atau memberi izin kepada pedagang yang masih berjualan di pasar tersebut. “Sementara kami tidak bisa melarang maupun memberi izin kepada pedagang,” Jelas Supomo. (Ed/not)