Menu

Mode Gelap
Gedung Diklat BKPSDM Pacitan Siap Difungsikan Jadi Sekolah Rakyat Seorang Jemaah Pacitan Tertunda Kepulangannya karena Sakit, Masih Dirawat di Madinah Tiga Lifter Putri Pacitan Borong 8 Medali di Porprov Jatim 2025 Antisipasi Wisatawan Tenggelam, Petugas Tempatkan Ban dan Rambu Larangan Berenang 10.689 Peserta PBI-JK di Pacitan Dinonaktifkan, Warga Diminta Segera Cek Kepesertaan Disparbudpora Pacitan Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Panjang Sekolah

Laka Lantas

Sebulan, Polisi Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Tabrak Lari

badge-check

Sebulan Polisi Berhasil Tangkap Tiga Tersangka Tabrak Lari
PACITAN – lensapacitan.com, Dalam sebulan, Satlantas Polres
Pacitan berhasil mengungkap tiga tersangka tabrak lari yang menyebabkan tiga
nyawa melayang dilokasi yang berbeda. Penangkapan ketiga pelaku itu berkat
keterangan sejumlah saksi dan rekaman kamera CCTV milik sejumlah pengusaha di
Pacitan.
“Kami sengaja memberikan penghargaan kepada jajaran satlantas
setelah apel pagi kali ini, atas keberhasilan mengungkap 3 kasus tabrak lari
selama satu bulan,” ungkap AKBP Sugandi, saat konfrensi pers dihalaman Unit
Laka Polres Pacitan, Senin (30/9/2019).
Ketiga pelaku masing-masing adalah S, IP dan RB. Tersangka S
ditangkap karena terlibat kecelakaan di Kecamatan Donorojo. Sementara Kendaraan
Dum Truk yang dikemudian tersangka IP menabrak seorang pelajar hingga tewas dilokasi
kejadian, masuk Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan.
Selang beberapa hari tersangka RB juga berhasil diamankan Polisi
lantaran menjadi pelaku tabrak lari di Jalan Tentara Pelajar, Desa Nanggungan
Pacitan, yang menyebabkan seorang mantan kepala desa meninggal. “Alhamdulilah
semua pelaku bisa diamankan berserta barang bukti,” jelasnya.
Kapolres juga mengapresiasi kinerja Unit Laka Lantas Polres
Pacitan yang mempu bergerak cepat dan menangkap seluruh pelaku. “Semoga ini
bisa menjadi contoh kepada rekan kerja yang lain, bahwa kinerja yang baik
dedikasi yang baik dengan mengungkap seluruh tindak pidana laka lantas,”
tambahnya.
Ketiga tersangka kemudian dikenai pasal 310 dan pasal 312 Undang-undang
lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 3 tahun dan maksimal 6 tahun
penjara.
Sugandi menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar
mentaati tata tertib berlalulintas, serta menjalankan kewajiban yaitu jika
terlibat laka harus menghentikan kendaraan bermotor, menolong korban dan
melaporkan kejadian laka lantas kepada polisi.
“Ini harus diketahui oleh seluruh masyarakat Pacitan, bahwa
setiap pengedara memiliki 3 kewajiban, jangan sampai kejadian ini terulang, apalagi
sampai melarikan diri, karena bisa dikenai Sanksi  pidana  Undang-undang
Lalulintas dan angkutan jalan,” pungkasnya. (not)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akibat Crane Tak Berfungsi, Truk Pengangkut Tiang Listrik Terguling

22 Juni 2025 - 18:06 WIB

Tabrakan di Jalur Pacitan–Trenggalek, Pelajar Luka Serius akibat Lampu Motor Mati

22 Juni 2025 - 09:48 WIB

Jasad Anak Perempuan Korban Tenggelam di Pancer Ditemukan, Dua Lainnya Masih Dicari

21 Juni 2025 - 13:14 WIB

Empat Orang Terseret Ombak di Pantai Pancer Door Pacitan, Satu Ditemukan Meninggal Dunia

21 Juni 2025 - 05:22 WIB

Misteri Jasad Suprapti, Ditemukan Tergeletak di Bibir Pantai

20 Juni 2025 - 11:23 WIB

Trending di Peristiwa