LENSA PACITAN Polemik mahar berupa cek Rp 3 miliar yang menyeret nama Tarman kembali memasuki babak baru. Badrul Amali, salah satu kuasa hukum yang selama ini mendampingi kakek viral tersebut, resmi menyatakan mundur sejak 15 November 2025.
Kepada wartawan, Badrul membenarkan keputusan itu. Ia menyampaikan pengunduran dirinya melalui pesan WhatsApp kepada Tarman dan istrinya, Sheila. “Ya, tiga hari lalu saya menyatakan mengundurkan diri,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Badrul menjelaskan, pada awalnya ia menerima pendampingan hukum karena ingin membantu Tarman menyelesaikan persoalan mahar cek Rp 3 miliar yang terlanjur menjadi konsumsi publik. Selain itu, ia mengaku ingin memastikan pihak mempelai perempuan mendapatkan hak sesuai akad pernikahan.
Namun dalam prosesnya, Badrul melihat ketidaksesuaian antara kemampuan Tarman dan besarnya mahar yang dijanjikan. “Untuk urusan kecil seperti pelunasan vendor saja tidak mampu, apalagi Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Meski telah mundur, Badrul menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani kepolisian. Menurutnya, kasus yang kini mengemuka berkaitan dengan dugaan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. “Kalau penipuan itu delik aduan, jadi harus ada laporan dari mempelai perempuan,” jelasnya.
Ia juga menepis adanya perkembangan baru terkait bukti kemampuan finansial Tarman yang sebelumnya mengaku memiliki uang dalam kegiatan usahanya sebagai pengepul cengkeh. “Saya belum pernah melihat bukti nyata mengenai hal itu,” tegasnya.
Dengan mundurnya Badrul Amali, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di tangan kuasa hukum lainnya. Publik Pacitan pun masih menanti kelanjutan kasus mahar fantastis yang sempat membuat heboh jagat maya maupun warga setempat. (Not)





















