PACITAN – lensapacitan.com, Seorang warga asal Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan, berinisial RW diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan. Karena memproduksi dan mengedarkan gula merah dari bahan baku gula kristal rafinasi.
Penangkapan bermula dari informasi warga, tentang adanya praktek pengoplosan gula merah dengan gula rafinasi. “Memang benar saat didatangi, pelaku sedang memproduksi gula merah dengan campuran air, terigu dan gula kristal rafinasi,” kata AKBP. Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan Senin, (16/3/2020).
Dari barang yang telah dibuat, tersangka menjualnya ke dua kota yakni Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka selain terancam UU Perdagangan juga terancam kena UU Perlindungan konsumen, juga UU YLKI.
“Tersangka sekarang wajib absen hari senin dan kamis, secara untung lebih besar ini karena mengunakan campuran, harga perkilonya Rp 14 ribu,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 30 sak dengan berat 50kg, dan 3kg gula merah.(not)