Menu

Mode Gelap
Pedet Berkaki Enam Lahir di Pringkuku, Pacitan, Bikin Heboh Warga DBHCHT Pacitan Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan, Dinkes Salurkan Rp 10,28 Miliar untuk Obat dan Renovasi Faskes Keracunan Gas di Terowongan, Dua Penambang Pacitan Meninggal Dunia Dua Pekerja Tambang Batu Ungkal di Pacitan Tewas Diduga Karena Menghirup Gas Sakit Hati Disebut Cucu Pungut, Remaja di Pacitan Tega Bacok Neneknya Kemenag Gandeng Axioo dan Intel Latih Guru Madrasah di Pacitan Hadapi Era AI

Kriminal

Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita

badge-check


 Polres Pacitan Tangkap Dua Pengedar Pil Koplo, Obat-obatan Senilai Rp 390 Ribu Disita Perbesar

Pacitan – Lensa Pacitan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pacitan berhasil mengamankan dua orang pengedar pil koplo dalam dua kasus terpisah. Kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku pertama, Novin Bayu Saputra (28), warga Dusun Clumpring, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, ditangkap setelah pengembangan kasus penangkapan seorang pengguna berinisial B (29) di sebuah kios kosong di Pasar Tegalombo.

“Saat diperiksa, B mengaku mendapatkan pil jenis LL dari Novin dengan harga Rp300.000 untuk 90 butir,” ungkap WakaPolres Pacitan, Kompol Pujiyono, dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pacitan, Senin (3/2/2025).

Untuk menghindari pemeriksaan, pil-pil tersebut disembunyikan di usuk (rangka atap) bangunan kios.

Pelaku kedua, Ardiantoro (30), warga Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap setelah polisi mengamankan M. H di wilayah. Saat itu, M.H kedapatan membawa dua butir pil Trihexyphenidyl dan mengaku mendapatkannya dari Ardiantoro di Pantai Teleng Ria sehari sebelumnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua butir pil Trihexyphenidyl, enam butir Dulgesik Tramadol HCL Capsule 50 mg, satu bekas bungkus obat, uang tunai Rp90.000 hasil penjualan, dan sebuah tas hitam.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Pacitan. Obat-obatan tersebut harus diedarkan melalui apoteker atau dokter yang berwenang,” tegas Kompol Pujiyono.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Motor Warga Pacitan dicuri Saat Diservis, Polisi Tangkap Pelaku dalam 6 Jam

1 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Sesosok Mayat Ditemukan Di Satu Kilo Meter Dari TKP Pembunuhan

25 September 2025 - 14:26 WIB

Empat Korban Pembacokan di Arjosari Dirawat Intensif, Dua Diantaranya Patah Tulang

21 September 2025 - 10:07 WIB

Tragis! Pria di Pacitan Bacok Mantan Istri dan Keluarga, 1 Tewas, 4 Kritis

20 September 2025 - 23:20 WIB

Gadis Belia di Pacitan Melahirkan, Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan

29 Agustus 2025 - 14:19 WIB

Trending di Kriminal