LENSA PACITAN -Polres Pacitan resmi menahan Tarman, pria asal Karanganyar yang diduga memalsukan cek mahar pernikahan senilai Rp3 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini berjalan berdasarkan laporan Model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian ketika menemukan adanya indikasi tindak pidana tanpa menunggu aduan dari masyarakat.
“Kami dari awal menggunakan laporan kami sendiri, bukan dari orang lain,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (5/12/2025).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik menggunakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat sebagai dasar hukum. Dugaan pemalsuan tersebut berkaitan langsung dengan cek senilai miliaran rupiah yang dipakai sebagai mahar dalam rencana pernikahan.
Ayub menegaskan bahwa sejak awal polisi berupaya menjaga asas praduga tak bersalah, termasuk melindungi nama baik keluarga mempelai perempuan yang ikut terseret pemberitaan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami lakukan penahanan pada Kamis, 4 Desember 2025,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik terus mendalami kronologi transaksi, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polres Pacitan, lanjutnya, berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan kepada publik,” pungkas Ayub.(Not)





















