PACITAN – lensapacitan.com, Pelaku pencurian kotak amal di
Masjid Al Muqorrobin, lingkungan Gantung, Kelurahan Pacitan, pada Kamis lalu
(26/9/2019) terkuak. Adalah Mujiono, 33, warga Dusun Kepuh, Desa Ploso, Punung,
yang menjadi pelakunya.
Masjid Al Muqorrobin, lingkungan Gantung, Kelurahan Pacitan, pada Kamis lalu
(26/9/2019) terkuak. Adalah Mujiono, 33, warga Dusun Kepuh, Desa Ploso, Punung,
yang menjadi pelakunya.
Mujiono ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat lalu.
Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 353 ribu, obeng, dan sepeda motor Honda
Scoopy nopol AE 3642 XY. ‘’Ciri-ciri pelaku identik dengan rekaman CCTV
masjid,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat konfrensi pers Senin (30/9/2019).
Ditemukan barang bukti berupa uang Rp 353 ribu, obeng, dan sepeda motor Honda
Scoopy nopol AE 3642 XY. ‘’Ciri-ciri pelaku identik dengan rekaman CCTV
masjid,’’ kata Kapolres Pacitan AKBP Sugandi saat konfrensi pers Senin (30/9/2019).
Saat beraksi sekitar tiga hari lalu, wajah Mujiono sempat
terekam kamera pengawas. Dalam rekaman yang diamankan oleh polisi, gelagat
Mujiono mencurigakan. Modusnya, dia tiduran di masjid. Setelah memastikan
kondisi aman, Mujiono beraksi dengan mencongkel kotak amal dan mengambil uang
yang ada di dalamnya. ‘’Pelaku juga sempat mematikan listrik, tapi wajahnya
masih terlihat jelas oleh CCTV,’’ ungkap Sugandi.
terekam kamera pengawas. Dalam rekaman yang diamankan oleh polisi, gelagat
Mujiono mencurigakan. Modusnya, dia tiduran di masjid. Setelah memastikan
kondisi aman, Mujiono beraksi dengan mencongkel kotak amal dan mengambil uang
yang ada di dalamnya. ‘’Pelaku juga sempat mematikan listrik, tapi wajahnya
masih terlihat jelas oleh CCTV,’’ ungkap Sugandi.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku terpaksa mencuri kotak
amal, lantaran tidak punya uang untuk membayar angsuran Bank, “Saat itu saya
sedang antri BBM dan kebetulan waktu ngangsur,” jelas Mujiono.
amal, lantaran tidak punya uang untuk membayar angsuran Bank, “Saat itu saya
sedang antri BBM dan kebetulan waktu ngangsur,” jelas Mujiono.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman
pidana maksimal 7 tahun penjara.(not)
pidana maksimal 7 tahun penjara.(not)