LENSA PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Sosial resmi menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan labelisasi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.9.1/1236/SE/DINSOS/2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025.
Labelisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya evaluasi penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa rumah penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako, serta bantuan sosial lainnya, akan diberi tanda atau label bertuliskan “KELUARGA PRA SEJAHTERA.”
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, mendorong pengawasan sosial, serta menjadi dasar evaluasi kelayakan penerima bantuan sosial ke depan.
“Harapannya transparansi, nggih, sehingga menimbulkan rasa sungkan atau malu bagi yang sebenarnya sudah tidak berhak menerima bantuan,” kata Heri, ditulis Kamis (1/1/2026).
Pelaksanaan labelisasi menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan. Seluruh biaya kegiatan dibebankan pada anggaran desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun format label telah ditentukan dengan ukuran 15 x 21 sentimeter.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa apabila label bantuan sosial yang telah ditempel sengaja dilepas atau dihilangkan, maka Keluarga Penerima Manfaat dianggap mengundurkan diri dan seluruh bantuan sosial yang diterima akan dihentikan.
Heri menambahkan, saat ini sudah ada dua desa yang mulai memasang stiker secara mandiri, yakni Desa Sidomulyo, Kecamatan Kebonagung, dan Desa Gedompol, Kecamatan Donorojo. (Not)





















