Menu

Mode Gelap
Isu Korupsi Mencuat, PMII Minta Polres dan Polda Ungkap Perkembangan Kasus  Sebagian Sekolah di Pacitan Belum Kebagian Smartboard, Distribusi Masih Berproses 45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair Sopir Mengantuk, Truk Hino Hantam Tebing di Jalur Tegalombo Program MBG Buka Lapangan Kerja, Warga Pacitan Kini Punya Pekerjaan Tetap Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

Pemerintahan

Pemkab Pacitan Sosialisasikan Sistem Informasi Desa (SID) untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

badge-check


 Pemkab Pacitan Sosialisasikan Sistem Informasi Desa (SID) untuk Tingkatkan Pelayanan Publik Perbesar

Pacitan – lensapacitan.com, Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mendorong peningkatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui Sosialisasi Sistem Informasi Desa (SID). Acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pacitan bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan tersebut diadakan di Pendopo Kecamatan Pacitan pada Selasa (15/10/2024).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Pacitan Eno Spith Fitri Yanto Mudumi, Kepala Bidang Teknologi Informasi Kominfo Andrianto, serta beberapa camat, seperti Sugiyem Camat Pacitan, Didik Darmawan Camat Arjosari, dan Udin Wahyudi Camat Kebonagung, serta operator desa peserta sosialisasi.

Camat Pacitan, Sugiyem, dalam sambutannya menyampaikan bahwa SID bukanlah hal baru di Pacitan, melainkan telah diterapkan sejak tahun 2021 untuk mendukung pemerintah desa.

“Sudah ada surat edaran Bupati yang ditetapkan waktu itu. Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kominfo telah merilis SID versi 311 yang terintegrasi dengan layanan administrasi desa secara online melalui Sistem Informasi Kabupaten atau Sikab,” ujar Sugiyem.

Ia juga menekankan pentingnya desa untuk mengupdate data secara berkala melalui SID sebagai upaya mendukung program satu data. Desa diwajibkan membentuk tim pengelola SID dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, serta menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perangkat keras untuk operasional.

Sekretaris Dinas Kominfo Pacitan, Eno Spith Fitri Yanto, menyampaikan bahwa SID terbaru ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyebaran informasi desa melalui website yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat di tingkat desa, kabupaten, dan nasional.

“SID membantu meningkatkan transparansi pemerintahan desa dengan menyediakan akses informasi yang mudah bagi masyarakat. Ini mendorong akuntabilitas dan meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang,” jelas Eno.

Andrianto, Kepala Bidang Teknologi Informasi Kominfo, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa aplikasi SID adalah platform berbasis website yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

“Aplikasi ini memfasilitasi berbagai layanan persuratan seperti surat keterangan domisili, izin keramaian, surat keterangan usaha, serta layanan pengaduan dan informasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ke depan, implementasi SID akan terus ditingkatkan dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengatasi berbagai permasalahan teknis dan memperbarui alamat website desa. Kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi desa untuk aktif dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (not)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

45 Desa di Pacitan Terancam “Gigit Jari”, Dana Desa Tahap II Gagal Cair

28 November 2025 - 19:43 WIB

Tim Gabungan Tertibkan Baliho Kedaluwarsa di Jalur Protokol Kota Pacitan

27 November 2025 - 18:59 WIB

Jalan Santai dan Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT PGRI, HGN 2025 dan HUT ke-54 Korpri di Tegalombo

26 November 2025 - 19:59 WIB

Pemkab Pacitan Serahkan SK kepada 2.307 PPPK Paruh Waktu, Bupati: Tetap Bekerja dengan Ikhlas

26 November 2025 - 15:49 WIB

45 Desa di Pacitan Belum Bisa Cairkan Dana Desa Tahap II, KPPN: Menunggu Instruksi Pusat

26 November 2025 - 15:42 WIB

Trending di Pemerintahan