Menu

Mode Gelap
Razia Ramadan, Petugas Gabungan Periksa Enam Rumah Kos di Pacitan. ditemukan 4 penghuni tak Ber KTP Distribusi LPG Diklaim Aman, Warga Pacitan Tetap Kesulitan Dapat Gas Melon Pemkab Pacitan Luncurkan Program Sekolah Sak Ngajine, Integrasikan Madrasah Diniyah ke Sekolah Formal Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu Inspektorat Pacitan Panggil Perangkat Desa, Evaluasi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Grindulu Pacitan

Kriminal

Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya

badge-check

Polisi terus mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Patok Kowang, Pacitan. Penyidik memastikan peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu tergambar dari rekonstruksi di halaman mapolres, Kamis siang.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan kemarahan tersangka terhadap korban diduga terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di gawai milik korban. Namun dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adegan yang menggambarkan kejadian seperti diakui tersangka dalam pemeriksaan awal.
“Tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam reekonstruksi berubah keterangan itu,” kata Kasatreskrim AKP Juwair kepada wartawan.
Kronologi terkait kejadian berubah usai tersangka mengingkari pengakuan awal. Hal itu kemudian diperkuat sejumlah temuan dalam reka ulang. Juwair mengatakan penanganan kasus ini dominan mengacu pada keterangan tersangka.
“Kejadian pembunuhan ini kan tidak ada saksinya. Jadi murni berdasarkan keterangan tersangka,” terang mantan penyidik Polda Jawa Timur ini.
“Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya,” paparnya.
Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan jerat hukum pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Namun berdasarkan fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi, penyidik mendapat ilustrasi bahwa tersangka telah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
“Dengan rekonstruksi hari ini pasal 340 lebih kuat,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Hari Hilang, Pemuda Pacitan Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai Grindulu

11 Maret 2026 - 11:39 WIB

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Grindulu Pacitan

11 Maret 2026 - 11:34 WIB

Kecelakaan Maut di JLS Pacitan, Pemotor Terseret 30 Meter

18 Februari 2026 - 23:48 WIB

Cek Rp3 Miliar Hilang, Penahanan ditangguhkan, Tarman Jalani Wajib Lapor Didampingi Istri

6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Bendahara Desa Klesem Jadi Atensi Polisi, Kapolres Pacitan Kumpulkan 30 Kades

15 Januari 2026 - 19:24 WIB

Trending di Peristiwa