Menu

Mode Gelap
Satgas Pangan Pacitan Pastikan Harga Bapokting, LPG, dan BBM Stabil Jelang Nataru UMK Pacitan 2026 Diusulkan Naik 5,57 Persen, Jadi Rp2,49 Juta Gubernur Jatim dan Kaka Slank Tanam Mangrove, Resmikan Pusdiklat PRBBK di Watumejo Pacitan Gagal Nanjak, Truk Tangki BBM Terguling di JLS Kebonagung Pacitan Pulihkan Akses Warga, Khofifah Pantau Rekonstruksi Dua Jembatan di Tambakrejo Pacitan Anggaran Kemiskinan Rp 122,4 Miliar, Dinsos Pacitan Akui Ada Penerima Bansos Dobel

Kriminal

Pembunuhan Wanita Muda di Pantai Pacitan Direka Ulang, Begini Faktanya

badge-check

Polisi terus mengungkap kasus pembunuhan di Pantai Patok Kowang, Pacitan. Penyidik memastikan peristiwa itu telah direncanakan oleh tersangka. Hal itu tergambar dari rekonstruksi di halaman mapolres, Kamis siang.
Dalam keterangan sebelumnya disebutkan kemarahan tersangka terhadap korban diduga terpicu rasa cemburu setelah melihat sosok pria lain di gawai milik korban. Namun dalam rekonstruksi, tidak ditemukan adegan yang menggambarkan kejadian seperti diakui tersangka dalam pemeriksaan awal.
“Tersangka ini emosi terus mengambil batu, itu keterangan awal. Di dalam reekonstruksi berubah keterangan itu,” kata Kasatreskrim AKP Juwair kepada wartawan.
Kronologi terkait kejadian berubah usai tersangka mengingkari pengakuan awal. Hal itu kemudian diperkuat sejumlah temuan dalam reka ulang. Juwair mengatakan penanganan kasus ini dominan mengacu pada keterangan tersangka.
“Kejadian pembunuhan ini kan tidak ada saksinya. Jadi murni berdasarkan keterangan tersangka,” terang mantan penyidik Polda Jawa Timur ini.
“Tersangka itu sudah punya niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban ini. Itu sudah sejak awal, sehingga mengajak ke tempat itu yang punya ide atau gagasan juga tersangka. Ini berdasarkan pengakuan lho ya,” paparnya.
Sejak pertama kali melakukan pemeriksaan, penyidik telah menyiapkan jerat hukum pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP. Namun berdasarkan fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi, penyidik mendapat ilustrasi bahwa tersangka telah merencanakan aksi sadisnya tersebut.
“Dengan rekonstruksi hari ini pasal 340 lebih kuat,” tandasnya. (tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Korban Meninggal di Tol Pejagan–Pemalang Dimakamkan di Pacitan

14 Desember 2025 - 19:52 WIB

Unit Penjinak Bom Polda Jatim Sisir Lokasi Ledakan di Pacitan, Ditemukan Sisa Bahan Peledak Lemah

14 Desember 2025 - 19:34 WIB

Ledakan Dahsyat di Pacitan Hancurkan Tiga Rumah, Polisi Sebut Bersumber dari Sisa Mercon Hari Raya

13 Desember 2025 - 20:15 WIB

Bhabinkamtibmas Temani Korban Ledakan di Tegalombo Mengungsi

13 Desember 2025 - 12:17 WIB

Dua Rumah Hancur Rata Dengan Tanah, Polisi Curigai Ledakan Berasal dari Bahan Pembuat Petasan

12 Desember 2025 - 14:09 WIB

Trending di Peristiwa