Pacitan – lensapacitan.com, Angka kecelakaan lalu lintas di Pacitan menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Kepolisian Resor Pacitan, tercatat sebanyak 362 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi pada tahun ini, naik dari 319 kasus pada tahun 2023.
Tren kenaikan ini juga berdampak pada jumlah korban jiwa. Sebanyak 41 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2024, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat 29 korban meninggal dunia.
“Tren kenaikan kecelakaan lalu lintas mencapai 41,3%, dengan jumlah pelanggaran lalu lintas sebanyak 33.548,” ungkap Kapolres Pacitan dalam keterangannya.
Selain meningkatnya angka kecelakaan, pelanggaran lalu lintas di Pacitan juga mengalami lonjakan tajam sepanjang tahun 2024. Kapolres Pacitan mencatat adanya peningkatan signifikan dari 16.056 kasus pada 2023 menjadi 33.548 kasus di tahun ini.
“Naik sebanyak 108 persen. Untuk pelanggaran didominasi usia 23-30 tahun. Profesi pelanggar adalah swasta dan sopir, baik sopir bus, truk, maupun angkutan umum lainnya,” ungkapnya.
Kepolisian Pacitan mengimbau masyarakat, khususnya kelompok usia muda dan para pengemudi angkutan, untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Peningkatan kesadaran serta edukasi lalu lintas dianggap menjadi langkah penting dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di masa mendatang. (not)