TULAKAN – lensapacitan.com, Pedagang pasar Tulakan, Kabupaten Pacitan, benar-benar
melakukan aksinya. Mereka menduduki kembali lahan yang sebelumnya ditinggakan.
Mereka bakal tetap bertahan di lahan tersebut. Alasannya tanah tersebut milik
negara. Sedangkan lahan tersebut menjadi sumber mata pencahariannya dan
pedagang lainnya belasan hingga puluhan tahun.
melakukan aksinya. Mereka menduduki kembali lahan yang sebelumnya ditinggakan.
Mereka bakal tetap bertahan di lahan tersebut. Alasannya tanah tersebut milik
negara. Sedangkan lahan tersebut menjadi sumber mata pencahariannya dan
pedagang lainnya belasan hingga puluhan tahun.
Sekitar 50 pedagang
masih bertahan di pasar Tulakan. Sebelumnya ada 60 an pedagang yang berjualan
diatas tanah sengketa itu. Diperkirakan jumlah pedagang bakal bertambah di hari
pasaran berikutnya. Mengingat lapak yang dipersiapkan sudah ada. Mereka bakal tetap bertahan di lahan
tersebut. Kami akan bertahan hingga titik daerah penghabisan, ’’ tegas Nurul
Khodariah, pedagang pasar Tulakan
masih bertahan di pasar Tulakan. Sebelumnya ada 60 an pedagang yang berjualan
diatas tanah sengketa itu. Diperkirakan jumlah pedagang bakal bertambah di hari
pasaran berikutnya. Mengingat lapak yang dipersiapkan sudah ada. Mereka bakal tetap bertahan di lahan
tersebut. Kami akan bertahan hingga titik daerah penghabisan, ’’ tegas Nurul
Khodariah, pedagang pasar Tulakan
Tidak hanya itu, pedagang pun menurutnya bakal pasang badan
saat eksekusi dilakukan meskipun eksekusi melibatkan anggota kepolisian.
Bahkan, seluruh pedagang yang biasa berjualan bakal dihadirkan untuk
mempertanahkan tanah tersebut. Pedagang percaya jika lahan tersebut milik
negara. Bukti yang dimiliki kuat. Diantaranya peta leter C milik desa,
sertifikat tanah warga disekitarnya yang menyebutkan berbatasan dengan pasar
kelopo, lahan yang saat ini ditempati, keterangan jika sebelumnya lahan
tersebut bekas gudang garam dan lainnya. “Dulu Pak In juga pernah ngantre garam
disini, ’’ bebernya. (not)
saat eksekusi dilakukan meskipun eksekusi melibatkan anggota kepolisian.
Bahkan, seluruh pedagang yang biasa berjualan bakal dihadirkan untuk
mempertanahkan tanah tersebut. Pedagang percaya jika lahan tersebut milik
negara. Bukti yang dimiliki kuat. Diantaranya peta leter C milik desa,
sertifikat tanah warga disekitarnya yang menyebutkan berbatasan dengan pasar
kelopo, lahan yang saat ini ditempati, keterangan jika sebelumnya lahan
tersebut bekas gudang garam dan lainnya. “Dulu Pak In juga pernah ngantre garam
disini, ’’ bebernya. (not)